Kabar Gembira! Pemprov Kaltim Berlakukan Relaksasi Pajak Kendaraan Hingga 40 Persen

Kabar gembira untuk Warga Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki kendaraan bermotor, sebab pemprov memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Juli 2021 | 15:55 WIB
Kabar Gembira! Pemprov Kaltim Berlakukan Relaksasi Pajak Kendaraan Hingga 40 Persen
Ilustrasi warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling. Pemprov Kaltim memberlakuka relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021.

SuaraKaltim.id - Kabar gembira untuk Warga Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki kendaraan bermotor. Sebab, terhitung mulai tanggal 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021 pemerintah provinsi (pemprov) memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kisaran potongan tersebut mulai dari 20 persen untuk pembayaran PKB dan 40 persen untuk BBNKB ke 2, tidak termasuk PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif. Program relaksasi tersebut berdasarkan pada Undang-Undang 28/2009 tentang pajak daerah yang kemudian diprogramkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.

“Jadi sesuai surat permohonan yang telah dikirimkan dengan ditandatangani Sekprov Kaltim HM Sa’bani, diharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota se Kaltim untuk menyampaikan informasi kepada warga mereka membayar pajak PKB dan BBNKB. Apalagi, saat ini diberlakukan program relaksasi atau keringanan,” kata Kepala Bapenda Kaltim Ismiati seperti dikutip dari akun Instgram Pemprov Kaltim, @pemprov_kaltim pada Selasa (13/7/2021).

Dia mengemukakan, dengan adanya bagi hasil pajak diharapkan mendapat dukungan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) untuk menyampaikan ke warga, agar membayar pajak kendaraan mereka.

Baca Juga:Siap Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek

Pun dengan program relaksasi atau keringanan pembayaran PKB, diharapkan juga bisa meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Terlebih pada masa Pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Sehingga dengan relaksasi ini, masyarakat bisa memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.

“Program itu tidak lain kebijakan Gubernur Kaltim untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan pajak PKB maupun BBNKB,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia menegaskan, keringanan ini sifatnya plat. Artinya, baik pajaknya menunggak satu hingga lima tahun tetap didiskon 20 persen.

Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Sumbang PAD Rp 30 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini