SuaraKaltim.id - Meski terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemerintah Kota Samarinda resmi mengeluarkan surat edaran soal pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah/2021 di Samarinda. Dalam salah satunya poinnya, memperbolehkan Salat Idul Adha di masjid dengan protokol yang ketat.
Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi menjelaskan, pihaknya mengimbau agar Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.
Tetapi, apabila ada warga yang tetap ingin melaksanakan Salat Idul Adha di masjid, maka harus menggunakan protokol kesehatan secara ketat. Dengan menyediakan pengukur suhu, tempat pencucian tangan, jemaah wajib menggunakan masker hingga menjaga jarak. Namun dia mengemukakan, takbiran keliling dilarang
"Takbiran keliling dilarang. Kecuali takbiran di masjid secara terbatas (50 persen dari kapasitas)," ujarnya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (14/7/2021).
Baca Juga:Resmi! Masjid Istiqlal Tak Gelar Takbiran dan Salat Idul Adha Tahun Ini
Sedangkan untuk prosesi pemotongan hewan kurban, dia meminta dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH), dan tidak di masjid. Pendistribusian daging hewan kurban diantar langsung ke rumah warga.
"Tidak seperti biasanya warga yang berbondong-bondong datang ke masjid," katanya.
Untuk pengamanan saat malam takbiran, ditegaskan Rusmadi, camat akan dibantu TNI-Polri.
Untuk diketahui keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat persiapan Idul Adha yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, dan tokoh masyarakat di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda pada Rabu (14/7/2021).
Sebelumnya diberitakan, dalam dua hari terakhir, kasus Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Kaltim masih berada di atas angka 100 warga. Seperti pada Senin (12/7/2021) tercatat ada 111 kasus. Kemudian pada Selasa (13/7/2021) ada 112 kasus orang yang terkonfirmasi Covid-19 dan juga tercatat 5 kematian pasien Covid-19.
Baca Juga:Wali Kota Samarinda Beri Lampu Hijau Buat Warga yang Ingin Gelar Salat Id, Tapi Ada Syarat