Ini Aturan Terkait Perpanjangan PPKM Level IV dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan bakal ada kelonggaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4.

Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Juli 2021 | 15:06 WIB
Ini Aturan Terkait Perpanjangan PPKM Level IV dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

7. Apotek dan toko obat
- Maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan rumah sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
* Dapat buka selama 24 jam

8. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
(Restoran/Rumah Makan/Kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall
- Pelayanan makan di tempat (dine in)
- Maksimal 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
- Pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away)
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

9. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
Pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan/angkringan/warteg/warung/kedai kopi
- Pelayanan makan di tempat (dine in)
- Maksimal 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan prokes dengan ketat
- Khusus untuk PKL/Lapak jajanan/angkringan/warteg yang di lokasi fasilitas umum/sentra kuliner (Kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tennis Indoor, Halaman Dome, Kawsaan Grand City, Lapangangan Foni, Taman Bekapal, Taman Tiga Generasim dan Taman Lalu Lintas, Hari Sabtu dan Minggu Tutup.
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

10. Kegiatan Pusat Belanja/Mall/Pertokoan/Pusat Perdagangan. termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non-kebutuhan pokok
- Buka secara bertahap maksimal 25 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Seluruh even ditiadakan
* Batas jam operasional pukul 18.00 Wita

Baca Juga:Varian Delta Penyumbang Lonjakan Kasus Covid-19 di Balikpapan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini