Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK Pegawai KPK, Presiden Diminta Bina 5 Pejabat Negara

Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pembinaan kepada lima pimpinan lembaga negara.

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Rabu, 21 Juli 2021 | 19:12 WIB
Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK Pegawai KPK, Presiden Diminta Bina 5 Pejabat Negara
Anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Dia mengatakan terkait penyusunan administrasi  berdasarkan peraturan Menkumham nomor 23 tahun 2018 harmonisasi TWK sejak awal dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi, dalam hal ini Sekjen KPK atau kepala biro Perundang-Undangan KPK yang memang mempunyai kewenangan dalam proses assesmen peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Sampai bulan Desember, dalam harmonisasi KPK masih dipatuhi dengan pejabat yang hadir sebagai pelaksana yakni Sekjen KPK maupun Kepala Biro hukum bersama Dirjen Kemenkumham Perundang-undangan. 

Anehnya, kata Robert, ketika harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir ternyata bukan para pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyusunan.

Namun, langsung lima pimpinan lembaga yang hadir. Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Kumham dan MenPAN RB. 

Baca Juga:ORI Temukan Maladministrasi, Firli Cs Diminta Angkat 75 Pegawai Tak Lulus TWK jadi ASN

"Sesuatu yang luar biasa. Sampai di situ masih kami lihat alurnya," ucapnya.

Lebih lanjut, dalam haromonisasi yang dihadiri lima kepala lembaga itu hasil dari Berita Acara ternyata yang menandatangi malah pihak-pihak yang tidak hadir Kepala Biro Hukum KPK dan Dirjen Kemenkumham Perundang-undangan.

"Hasil tersebut kami lihat BA (berita acara), yang tanda tangan bukan mereka yang hadir, tapi justru mereka yang tidak hadir," katanya.

Lantaran itu, Robert berpendapat, bahwa ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Kehadiran pimpinan lima lembaga negara, yang seharusnya dikoordinasikan Dirjen Kemenkumham tentu tidak terlaksana.

Baca Juga:Ombudsman RI Minta Presiden Jokowi Take Over Kewenangan Alih Status Pegawai KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini