SuaraKaltim.id - Perpanjangan PPKM Level 4 di Balikpapan sudah berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021. Agar bisa meringankan beban masyarakat yang terimbas kebijakan, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud pun menyiapkan sejumlah kompensasi.
"Insya Allah kami tidak lari dari masalah ini. Kami akan berikan bantuan kepada masyarakat terimbas PPKM Level 4 sebanyak Rp 300 ribu per KK," kata Rahmad, Kamis (22/07/2021) yang dikutip dari Presisi.co-Jaringan Suara.com.
Teknisnya pun dijelaskan Rahmad. Yakni, pendaftaran diri yang bisa dilakukan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"UMKM bisa mendaftar di Dispenridagkop, yang terkena PHK bisa ke Disnaker, yang lain juga ke OPD masing-masing," bebernya.
Baca Juga:Buat Warga Kaltim Ini Cara Mengecek Nama Penerima BPUM Rp 1,2 Juta, Akhir Juli Ini
Rahmad melanjutkan, soal pendataan sudah dilakukan. Berdasarkan itu, pemkot mendat ada 50 ribu KK yang akan mendapatkankan bantuan dana 300 ribu tersebut.
Soal anggaran pun sudah disiapkan. Dengan nilai sekitar Rp 15 miliar.
Mengenai pengucuran dana, akan melibatkan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Lalu, PT Pos Indonesia, sebagai pihak yang menyampaikan bantuan kepada warga Kota Minyak.