SuaraKaltim.id - Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terbaru, membatalkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan 300/2798/Pem, tentang pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Pelabuhan. Isi SE kadaluwarsa itu mengenai sejumlah pelonggaran sosial di Kota Pelabuhan.
SE yang sudah tidak berlaku itu memang inisiatif dari Pemkot Balikpapan. Hal itu bahkan diakui orang nomor satunya, Rahmad Mas'ud.
“20 Juli 2021 kemarin kami rapat pukul 10.00 Wita membahas perpanjangan. Hasilnya terdapat sejumlah pelonggaran seperti surat edaran yang sudah tersebar,” terang Rahmad dilansir dari Presisi.co-Jaringan Suara.com, Rabu (21/07/2021).
Kata Rahmad, pemberlakuan isi surat itu bisa saja terjadi jika Kemendagri tak memberikan instruksi lanjutan. Bahkan, di pukul 00.00 Wita, instruksi dari Kemendagri tak kunjung muncul. Sementara kebijakan PPKM Darurat sebelumnya sudah unfitting.
Baca Juga:Cara Dapat Akses Gratis Mola TV Selama PPKM COVID-19 atau Isoman
Lalu, Pemkot Balikpapan menetapkan untuk menjalankan kebijakan PPKM Level IV, sesuai dengan hasil rapat pemkot bersama Forkopimda.
“Ternyata pukul 03.00 Wita, Kemendagri mengirimkan tembusan kepada seluruh kepala daerah. Isi instruksi PPKM Level IV sama dengan instruksi PPKM Darurat,” ungkapnya.
Hingga akhirnya, beberapa pelonggaran yang tercantum di SE Wali Kota Balikpapan 300/2798/Pem tidak bisa diterapkan. Contohnya seperti kebijakan restoran, yang sebelumnya diizinkan dine in atau makan di tempat hingga pukul 17.00 Wita, kini tidak boleh. Lebih dari jam tersebut, penerapan layanan take away atau pesan antar harus dilakukan. Batasan jam operasional resto pun hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Kemudian, untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sentral kuliner, sebelumnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 Wita. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan dan mal, sebelumnya diizinkan beroperasi secara bertahap, hingga pukul 18.00 Wita dan maksimal menampung pengunjung 25 persen dari kapasitas dan lainnya. Semua itu, dibatalkan sesuai dengan instruksi terbaru.
Atas perubahan itu, permintaan maaf pun disampaikan Rahmad kepada masyarakatnya.
Baca Juga:Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya
“Suka tidak suka kita harus terapkan instruksi Mendagri. Saya minta maaf kepada warga Balikpapan bahwa surat edaran yang sebelumnya berubah,” ucapnya.
“Semoga setelah itu, bisa dilakukan relaksasi. Maka, surat edaran yang berisi pelonggaran akan kita berlakukan,” tutupnya.
Kebijakan PPKM Level IV terbaru ini pun akan berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang.