"PPKM ini sudah ditetapkan oleh Presiden langsung. Instruksi Presiden ditindaklanjuti dengan Inmendagri 23/2021, yakni Balikpapan termasuk yang ditetapkan menjadi PPKM Level 4," kata Kolonel Inf Faisal.
Disatu sisi, menurutnya, Pemkot Balikpapan telah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.
"Itu sudah disalurkan, terus apa lagi?" tegasnya.
Ia menyebut sah-sah saja jika mahasiswa mau menyampaikan pendapat kepada Pemkot Balikpapan. Hanya saja pembatasan jumlah yang terlibat harus diperhatikan.
Baca Juga:Buat Warga Kaltim Ini Cara Mengecek Nama Penerima BPUM Rp 1,2 Juta, Akhir Juli Ini
"Sedangkan tadi saya hitung itu ada sekitar 180 sampai 200 orang. Sehingga itu betul-betul melanggar protokol kesehatan," tutupnya.