Tak Ada Penggusuran, Warga Kota Nusantara Dapat Kompensasi Sesuai Regulasi

Jika ada warga yang tidak sepakat dengan nilai kompensasi, maka dana tersebut akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan negeri.

Denada S Putri
Senin, 10 Maret 2025 | 19:16 WIB
Tak Ada Penggusuran, Warga Kota Nusantara Dapat Kompensasi Sesuai Regulasi
Warga Kota Nusantara. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah pusat melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan, warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), telah menerima kompensasi yang telah disediakan.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin di Sepaku, PPU, Minggu (09/03/2025).

"Sebagian besar warga terdampak pembangunan Kota Nusantara telah terima nilai kompensasi yang ditawarkan pemerintah pusat," ungkap Alimuddin, disadur dari ANTARA, Senin (10/03/2025).

Ia menambahkan bahwa bagi warga yang belum menerima kompensasi, prosesnya masih dalam tahap penyelesaian administrasi.

Baca Juga:Pendirian Gereja Toraja Samarinda Terhalang Regulasi atau Tekanan Kelompok Tertentu?

Saat ini, pengadaan lahan untuk proyek pengendali banjir di Kelurahan Sepaku juga tengah berlangsung, dengan sejumlah warga pemilik tanah telah menyetujui nilai kompensasi yang ditawarkan.

Menurut Alimuddin, kelengkapan dokumen atau surat kepemilikan tanah dari warga menjadi faktor yang masih diproses.

Jika ada warga yang tidak sepakat dengan nilai kompensasi, maka dana tersebut akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan negeri.

"Kami harap dalam waktu dekat warga bisa menerima ganti untung yang telah disiapkan pemerintah pusat," katanya.

Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum terus melakukan peninjauan ulang terhadap desain proyek pengendali banjir untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Hingga kini, warga masih tinggal di lokasi tersebut, bahkan infrastruktur jalan telah mendapatkan perbaikan.

Baca Juga:Otorita Dorong Investasi Swasta, 129 Rumah dan 97 Tower Rusun Siap Dibangun di IKN

Lebih lanjut, Alimuddin menegaskan bahwa dalam proses pengadaan lahan di Kota Nusantara, tidak ada penggusuran atau relokasi paksa terhadap masyarakat. Warga yang terdampak pembangunan mendapatkan kompensasi yang layak dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Proses pengadaan lahan ini juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan ibu kota Indonesia.

"Semua proses pengadaan lahan berjalan lancar tanpa kendala berarti, termasuk dalam kompensasi lahan bagi warga," ujarnya.

Hingga kini, pengadaan lahan untuk pembangunan Kota Nusantara tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, memastikan hak-hak warga terdampak tetap terlindungi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini