Tak Ada Penggusuran, Warga Kota Nusantara Dapat Kompensasi Sesuai Regulasi

Jika ada warga yang tidak sepakat dengan nilai kompensasi, maka dana tersebut akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan negeri.

Denada S Putri
Senin, 10 Maret 2025 | 19:16 WIB
Tak Ada Penggusuran, Warga Kota Nusantara Dapat Kompensasi Sesuai Regulasi
Warga Kota Nusantara. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah pusat melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan, warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), telah menerima kompensasi yang telah disediakan.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin di Sepaku, PPU, Minggu (09/03/2025).

"Sebagian besar warga terdampak pembangunan Kota Nusantara telah terima nilai kompensasi yang ditawarkan pemerintah pusat," ungkap Alimuddin, disadur dari ANTARA, Senin (10/03/2025).

Ia menambahkan bahwa bagi warga yang belum menerima kompensasi, prosesnya masih dalam tahap penyelesaian administrasi.

Baca Juga:Pendirian Gereja Toraja Samarinda Terhalang Regulasi atau Tekanan Kelompok Tertentu?

Saat ini, pengadaan lahan untuk proyek pengendali banjir di Kelurahan Sepaku juga tengah berlangsung, dengan sejumlah warga pemilik tanah telah menyetujui nilai kompensasi yang ditawarkan.

Menurut Alimuddin, kelengkapan dokumen atau surat kepemilikan tanah dari warga menjadi faktor yang masih diproses.

Jika ada warga yang tidak sepakat dengan nilai kompensasi, maka dana tersebut akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan negeri.

"Kami harap dalam waktu dekat warga bisa menerima ganti untung yang telah disiapkan pemerintah pusat," katanya.

Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum terus melakukan peninjauan ulang terhadap desain proyek pengendali banjir untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Hingga kini, warga masih tinggal di lokasi tersebut, bahkan infrastruktur jalan telah mendapatkan perbaikan.

Baca Juga:Otorita Dorong Investasi Swasta, 129 Rumah dan 97 Tower Rusun Siap Dibangun di IKN

Lebih lanjut, Alimuddin menegaskan bahwa dalam proses pengadaan lahan di Kota Nusantara, tidak ada penggusuran atau relokasi paksa terhadap masyarakat. Warga yang terdampak pembangunan mendapatkan kompensasi yang layak dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini