SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik angkat bicara. Khususnya soal sikap anaknya yang tertangkap kamera mengacungkan jari tengah ke arah petugas Operasi Yustisi, Selasa (27/07/2021).
Dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Abdul Rofik mengaku tidak tahu arti acungan jari tengah tersebut.
“Adapun anak saya melakukan sesuatu seperti itu sebenarnya saya sendiri tidak tahu artinya apa. Jadi itu cuma dibesar-besarkan saja,” ungkap Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu saat dikonfirmasi, Kamis (29/07/2021).
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Samarinda itu malah balik mengoreksi sikap petugas Satpol PP, yang dianggap kurang persuasif dalam menjalankan instruksi wali kota di situasi PPKM Level 4 saat ini.
Baca Juga:Satpol PP Solo Ancam Tutup Tempat Usaha Jika Melanggar Aturan PPKM Level 4
“Harusnya dibina melalui penyampaian informasi yang baik. Tak perlu dibesar-besarkan. Biasanya anak-anak itu jam 9 aja sudah off, jadi yang seharusnya dilakukan saat penertiban itu jaga jaraknya, pakai masker, terapkan Prokes yang ketat,” kata Rofik yang pada saat kejadian mengaku sedang di rumah dalam satu kawasan kafe Black Orchid milik anaknya di Jalan Kedondong, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Saat itu kan petugas masuk ke dalam rumah, itu masuk kategori pidana pelanggaran aturan masuk tanpa izin, apalagi membuat gaduh, saya dalam keadaan tidur dan sakit,” sambungnya.
“Bukan di kafe yang bergerombol, malah Satpol PP yang masuk beberapa truk tadi. Jadi yang membuat kerumunan itu sebenarnya siapa sih,” sindirnya.
Meski gestur atau sikap yang ditunjukkan anaknya tersebut masuk pada kategori tindakan senonoh, namun Rofik kembali menegaskan jika hal tersebut dianggapnya biasa dilakukan. Terlebih, bagi kalangan muda seperti anaknya tersebut.
"Anak muda biasa ajalah itu. Jangan terlalu baper-baper," nilainya.
Baca Juga:Satpol PP Samarinda Diacungi Jari Tengah Saat Sosialisasi PPKM Level 4
Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah turut menyampaikan pendapatnya. Ia mengatakan, mereka yang menghina seorang pegawai negeri pada saat melaksanakan tugasnya secara sah. Hal itu dapat dikenakan delik pidana, berdasarkan ketentuan Pasal 316 KUHP.
"Namun dalam kasus ini, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah gestur mengacungkan jari tengah itu dikualifikasikan penghinaan terhadap petugas atau tidak. Sebab mengacungkan jari tengah itu kan merupakan gestur yang tidak senonoh yang sudah jadi penanda dalam kehidupan sehari-hari," terang pengamat yang karib disapa Castro itu.
Ia menilai, meski kasus ini dianggap terelalu berlebihan, jika dibawa ke ranah pidana, bukan berarti pelaku tidak merasa bersalah dan menyadari kesalahannya.
"Terlebih orang tua pelaku adalah anggota DPRD, yang seharusnya memberi teladan. Orang pertama yang mesti kita jadikan role model, bagaimana etika itu dijunjung tinggi," sebutnya.
Maka itu, sambung Castro, dirinya justru menyayangkan sikap Abdul Rofik yang menganggap tindakan mengacungkan jari tengah seperti yang ditunjkkan anaknya ke arah petugas adalah prilaku yang biasa.
"Itu sama saja dengan membernarkan gestur penghinaan macam itu. Bahayanya, itu akan ditiru oleh yang lain. Apa susahnya minta maaf dan menyadari kesalahan? Itu kan jauh lebih terpuji," pungkasnya mengakhiri.