SuaraKaltim.id - Harjito namanya. Ia harus meregang nyaa usai disuntik 2 dosis vaksin Covid-19 dala sehari. Padahal seharusnya, suntik dosis vaksin dari yang pertama ke yang kedua harus berjarak 2 minggu.
Harjito bisa disebut sebagai korban malapraktik Covid-19. Pria berusia 49 tahun itu merupakan warga Batam. Usai disuntik vaksin COVID-19 2 dosis dihari yang sama, ia dirawat selama enam hari, lalu meninggal.
Ketua RT 001/RW 004 Perumahan Bepede, Kota Batam, Kepulauan Riau, Ery Syahrial, menyatakan Harjito menerima vaksin Covid-19 pada 11 Juli 2021 dalam program vaksinasi yang digelar Apindo.
“Malamnya, ia memberitahu warga. Kondisi badannya sudah tidak enak,” kata Ery mewakili keluarga di Batam, Kamis (29/07/2021).
Baca Juga:Malapraktik RS Telogorejo Masih Terus Diselidiki Polda Jateng
Dalam ceritanya dengan warga, Harjito mengaku tidak menyadari saat menerima vaksin pertama kali. Ia hanya merasa diusap, dan kemudian menerima suntikan kedua.
“Ia sadar mendapat dua dosis vaksin setelah ada surat dari dokter,” kata Erry.
Dalam surat tulisan tangan yang ditandatangani dokter, disebutkan bahwa Harjito telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 oleh vaksinator berbeda.
Surat itu memberikan saran, apabila ada keluhan, maka diharap memberitahu ke dokter.
Dalam surat itu juga dituliskan nomor telepon dokter.
Baca Juga:RS Telogorejo Semarang Diduga Lakukan Malapraktik, Ini Penjelasan Polisi
Pada 15 Juli 2021, menurut Erry, kondisi Harjito semakin parah karena mengalami batuk, muntah, pusing, dan asam lambung naik.
- 1
- 2