“Masih kita selidiki, untuk laporan sudah ada. Kita akan visum korban sebagai tambahan bukti,” ujarnya.
Pihaknya pun tidak serta-merta langsung memberikan status oknum tersebut sebagai tersangka, karena harus ada beberapa tahapan yang dilalui. Kemudian, memastikan kebenaran yang telah terjadi.
“Visum itu untuk membuktikan keterangan si pelapor. Jika belum ada bukti yang cukup maka belum bisa. Sehingga kita harus memastikannya,” pungkasnya mengakhiri.
Baca Juga:Mahasiswa Banyak Jadi Korban Kekerasan Seksual, LBH Bali Sebut Pelaku Dilindungi Kampus