Pajak Sewa Ruko di Pasar dan Mal Dibebaskan

Pemerintah menyadari pentingnya pengendalian Covid-19 untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Denada S Putri
Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:55 WIB
Pajak Sewa Ruko di Pasar dan Mal Dibebaskan
Balikpapan Super Blok, salah satu pusat perbelanjaan di Kota Minyak, [Foto: beautifulbalikpapan]
Salah satu lokasi pusat belanja di Batam sepi saat PPKM Darurat, Senin (12/7/2021) [Suara.com/Nando)
Salah satu lokasi pusat belanja di Batam sepi saat PPKM Darurat, Senin (12/7/2021) [Suara.com/Nando)

Sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja (Sumber: Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas bulan Februari 2021). Dukungan pada sektor ritel ini juga pada gilirannya juga akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya.

“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap bebagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional”, tutup Febrio.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil. Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp 62,83 T.

Baca Juga:Unduh Aplikasi dari Google Play, Pembayaran Pajak Kendaraan di Sulut Dipermudah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini