Otorita IKN Ambil Alih, Satgas Pembangunan Resmi Dibubarkan

Menurut Zainal, keberadaan Satgas saat ini dinilai sudah tidak lagi mendesak.

Denada S Putri
Senin, 28 April 2025 | 18:24 WIB
Otorita IKN Ambil Alih, Satgas Pembangunan Resmi Dibubarkan
Ilustrasi pembangunan IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melansir dari AyoBandung.com, keputusan ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, yang menjelaskan bahwa pembubaran terjadi karena tidak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menurut Zainal, keberadaan Satgas saat ini dinilai sudah tidak lagi mendesak.

Sebab, Otorita IKN telah beroperasi secara penuh, sehingga kebutuhan akan struktur satgas terpisah menjadi tidak relevan.

Baca Juga:Rencana Pindah ASN ke IKN Terkendala, Penataan Kabinet dan Hunian Jadi Faktor Utama

Selain itu, pembentukan satgas baru memerlukan alokasi anggaran khusus, sementara kini lebih efisien jika pengelolaan dilakukan langsung di bawah Otorita.

Pada awal pembentukannya di 2021 lalu, Satgas ini berfungsi untuk mengkoordinasikan berbagai unit di Kementerian PUPR yang membangun infrastruktur IKN.

Namun dengan konsolidasi yang terjadi, sebagian besar anggota Satgas kini telah bergabung ke dalam struktur Otorita IKN.

Beberapa nama di antaranya adalah Danis Hidayat Sumadilaga, yang kini menjabat Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, serta Imam Santoso Ernawi sebagai Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN.

Sebagai pengganti, akan dibentuk Tim Pengendali, sebuah tim lintas kementerian yang melibatkan Kementerian PUPR serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga:Triliunan Rupiah Terancam Sia-sia, DPR Soroti Mandeknya Pemindahan ASN ke IKN

Tim ini bertugas memonitor dan mengendalikan kelangsungan pembangunan IKN, namun berada langsung di bawah kendali Otorita IKN, bukan lagi Kementerian PUPR seperti pada era Satgas sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini