Otorita IKN Ambil Alih, Satgas Pembangunan Resmi Dibubarkan

Menurut Zainal, keberadaan Satgas saat ini dinilai sudah tidak lagi mendesak.

Denada S Putri
Senin, 28 April 2025 | 18:24 WIB
Otorita IKN Ambil Alih, Satgas Pembangunan Resmi Dibubarkan
Ilustrasi pembangunan IKN. [Ist]

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari efisiensi birokrasi dalam percepatan pembangunan IKN menuju target penyelesaian tahap pertama.

Ilustrasi ASN pindah ke IKN. [Ist]
Ilustrasi ASN pindah ke IKN. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merancang fitur khusus dalam aplikasi ASN Digital untuk memudahkan proses administrasi kepindahan para pegawai negeri. [Ist]

Pindah ke IKN Masih Tunggu Arahan, BKN Sudah Siapkan Fitur Khusus ASN

Proses persiapan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan di balik layar, meski keputusan final dari pemerintah belum ditetapkan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merancang fitur khusus dalam aplikasi ASN Digital untuk memudahkan proses administrasi kepindahan para pegawai negeri.

Baca Juga:Rencana Pindah ASN ke IKN Terkendala, Penataan Kabinet dan Hunian Jadi Faktor Utama

"Sampai nanti menunggu dari rencana kapan akan dilaksanakan. Secara sistem sudah kami siapkan," kata Zudan saat rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, baru-baru ini, disadur dari ANTARA, Sabtu (26/04/2025).

Melalui fitur ini, ASN dapat menginput data pribadi seperti asal kementerian atau lembaga, sekaligus mengakses informasi tentang lokasi penempatan dan hunian di kawasan IKN.

Koordinasi terkait penempatan dan fasilitas tinggal ini, lanjut Zudan, dilakukan bersama Otorita IKN.

"Ditempatkan di sana, sampai kemudian akan mendapatkan blok di rusun atau di tower yang mana, itu sudah kita siapkan," terangnya.

Dalam proses ini, BKN berperan di tahap paling akhir, yakni pada penataan administrasi kepegawaian. Zudan menambahkan bahwa hingga kini belum ada instansi yang mengirimkan data pegawai untuk proses verifikasi dan validasi penempatan.

Baca Juga:Triliunan Rupiah Terancam Sia-sia, DPR Soroti Mandeknya Pemindahan ASN ke IKN

"Sampai dengan saat ini dari instansi belum ada yang menyampaikan data kepegawaiannya untuk diverifikasi dan divalidasi dalam rangka penempatan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini