Dari keterangan pelaku, sepanjangan Januari 2021, ada 9 surat antigen palsu yang dia dibuat.
31 Mei 2021
Pasangan suami istri di Kutai Barat (Kubar) ditangkap Polres Kubar setelah ketahuan bepergian ke Mahulu menggunakan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid antigen.
Kedua pelaku memalsukan dokumen antigen dari Klinik Permata Husada Melak.
Baca Juga:Klinik Pembuat PCR Palsu di Balikpapan Tak Mengantongi Izin Pelayanan
26 Juli 2021
Sebanyak delapan penumpang asal Kutai Timur (Kutim) dengan tujuan Nusa Tenggara Barat ditangkap petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KPP) di Pelabuhan Loktuan, Bontang.
Mereka ketahuan menggunakan surat hasil rapid antigen negatif Covid-19 palsu. Pemalsuan surat bahkan mencatut salah satu klinik di wilayah Bontang.
3 Agustus 2021
Tiga orang pegawai klinik kesehatan di Balikpapan ditangkap polisi karena membuat surat hasil PCR negatif tanpa tes.
Baca Juga:Izin Operasi Belum Dirilis, Laboratorium PCR RSUD Karimun Belum Maksimal
Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, setidaknya ada 40 orang menggunakan jasa mereka.