Daftar Kasus Pemalsuan PCR Covid-19 di Kaltim Sepanjang 2021

Pelaku bisa dikenakan sanksi pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Denada S Putri
Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:06 WIB
Daftar Kasus Pemalsuan PCR Covid-19 di Kaltim Sepanjang 2021
Tabel perbandingan akurasi, kecepatan, dan harga tes Covid-19 menggunakan Genose, Tes PCR, dan Antigen. [Dok The Conversation]

Dari keterangan pelaku, sepanjangan Januari 2021, ada 9 surat antigen palsu yang dia dibuat.

31 Mei 2021

Pasangan suami istri di Kutai Barat (Kubar) ditangkap Polres Kubar setelah ketahuan bepergian ke Mahulu menggunakan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid antigen.

Kedua pelaku memalsukan dokumen antigen dari Klinik Permata Husada Melak.

Baca Juga:Klinik Pembuat PCR Palsu di Balikpapan Tak Mengantongi Izin Pelayanan

26 Juli 2021

Sebanyak delapan penumpang asal Kutai Timur (Kutim) dengan tujuan Nusa Tenggara Barat ditangkap petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KPP) di Pelabuhan Loktuan, Bontang.

Mereka ketahuan menggunakan surat hasil rapid antigen negatif Covid-19 palsu. Pemalsuan surat bahkan mencatut salah satu klinik di wilayah Bontang.

3 Agustus 2021

Tiga orang pegawai klinik kesehatan di Balikpapan ditangkap polisi karena membuat surat hasil PCR negatif tanpa tes.

Baca Juga:Izin Operasi Belum Dirilis, Laboratorium PCR RSUD Karimun Belum Maksimal

Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, setidaknya ada 40 orang menggunakan jasa mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini