SuaraKaltim.id - Baru-baru ini kepolisian mengungkap kasus pemalsuan surat PCR oleh salah satu klinik di Balikpapan. Kejadian ini disoroti oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Mantan Bupati Kutai Timur ini memerintahkan penegak hukum meringkus para pemalsu surat PCR.
Begitu juga dengan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Ia menegaskan tidak segan menjatuhkan sanksi kepada klinik yang ketahuan melayani surat PCR palsu.
"Sanksinya bisa berupa pencabutan perizinan," tegas Rahmad, Kamis (5/8/2021) yang disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Namun, sanksi ini diberikan kepada klinik yang terdaftar di Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan.
Baca Juga:Klinik Pembuat PCR Palsu di Balikpapan Tak Mengantongi Izin Pelayanan
Di sisi lain, Rahmad menegaskan klinik, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lainnya, mengajukan perizinan layanan ke Pemkot Balikpapan.
"Kalau ada kendala di perizinan, tentu ada kebijakan untuk pemkot memfasilitasi. Kalau semua sudah kami fasilitasi tapi tetap tidak bisa memenuhi persyaratan, baru tidak diberi izin," ucapnya.
Menurutnya, masyarakat juga perlu memberikan informasi mengenai hal-hal yang bisa merugikan banyak orang seperti kasus pemalsuan surat PCR ini. Sebab selama ini Pemkot Balikpapan sudah melaksanakan pengawasan maksimal.
"Tapi kami ini juga terbatas. Sehingga informasi dari masyarakat itu berguna," ujarnya.
Saat berita ini ditulis, Kepala Diskes Balikpapan, Andi Sri Juliarty belum menanggapi apakah klinik tersebut mengantongi izin layanan dari instansi yang dipimpinnya.
Baca Juga:Vaksin Dosis Kedua dari Kill Covid-19 Balikpapan Segera Datang!