Daftar Kasus Pemalsuan PCR Covid-19 di Kaltim Sepanjang 2021

Pelaku bisa dikenakan sanksi pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Denada S Putri
Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:06 WIB
Daftar Kasus Pemalsuan PCR Covid-19 di Kaltim Sepanjang 2021
Tabel perbandingan akurasi, kecepatan, dan harga tes Covid-19 menggunakan Genose, Tes PCR, dan Antigen. [Dok The Conversation]

Pelaku mematok harga Rp 900 ribu untuk tiap surat tes PCR negatif palsu yang diterbitkan.

4 Agustus 2021

Hanya berselang satu hari dari pengungkapan di Balikpapan, Polres Samarinda pada 4 Agustus 2021 mengumumkan, menetapkan 9  orang sebagai tersangka pemalsuan surat PCR negatif dan kartu vaksin.

Seorang pelaku bahkan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu Puskesmas di Samarinda. Pelaku bekerja sebagai supir ambulance.

Baca Juga:Klinik Pembuat PCR Palsu di Balikpapan Tak Mengantongi Izin Pelayanan

Gubernur Isran Noor bersama dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak. [Presisi.co]
Gubernur Isran Noor bersama dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak. [Presisi.co]

Langsung Tangkap

Semakin menjamurnya pemalsuan surat keterangan Covid-19, membuat Gubernur Kaltim Isran Noor geram.

Kepada awak media di Balikpapan, Isran Noor minta pelaku yang membuat surat keterangan palsu pemeriksaan Covid-19 untuk ditangkap.

“Pokoknya siapa yang bikin surat keterangan PCR palsu tangkap, gak usah banyak cerita,” kata Isran Noor.

Isran Noor menyesalkan di tengah situasi pandemi sedang tinggi-tingginya saat ini, ada sejumlah orang yang menfaatkan keadaan dengan mencari keuntungan membuat surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu.

Baca Juga:Izin Operasi Belum Dirilis, Laboratorium PCR RSUD Karimun Belum Maksimal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini