Dikemukakannya, pembongkaran dan pemindahan jenazah yang terpapar Covid-19 tidak bisa sembarangan dilakukan. Dia mengemukakan, ada beberapa ketentuan harus dilakukan oleh ahli waris almarhum, seperti mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19.
“Harus ada izinnya, baru kami di lapangan yang bertugas memindahkan, itupun penggali kuburnya juga harus siap mental, karena beda antara menggali makam baru dengan menggali makam yang sudah ada jenazahnya,” terangnya.
Untuk diketahui, jenazah almarhum eks Bupati Berau sudah dimakamkan kembali di Taman Makam Pahlawan Bujangga Berau sehari setelah penggalian di TPU KM 15 Karang Joang, atau tepatnya pada Senin (2/8/2021).
Sebelumnya diberitakan, Bupati Berau Muharram meninggal dunia setelah menjalani perawatan pasca terkonfirmasi positif Covid-19. Muharram yang dirawat di RS Pertamina Balikpapan, sejak 9 September 2020 meninggal dunia pada Selasa (22/9/2020) sekira pukul 16.45 Wita.
Baca Juga:Sudah Penuh, Pemkot Balikpapan Perluas Pemakaman Covid-19 TPU Terpadu Karang Joang
Muharram diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dalam tahapan Pilkada Berau 2020.
Muharram sempat membuat rekaman video terkait kondisinya yang sehat. Dia bahkan menyebut tidak memiliki gejala apapun, kecuali sakit kepala. Pada pencalonannya menjadi Bupati Berau, Muharram berpasangan dengan Gamalis.