SuaraKaltim.id - Sumber Daya Alam (SDA) adalah salah satu sektor ekonomi yang mendatangkan pendapatan besar bagi Indonesia. Beberapa permasalahan yang patut menjadi perhatian dalam kekayaan SDA Indonesia adalah ketimpangan dan pengelolaan SDA.
Sejumlah provinsi memiliki SDA yang besar sehingga amat bertumpu pada pendapatan dari eksploitasi SDA. Berdasarkan Dana Bagi Hasil (DBH) 2019, Kalimantan Timur, Papua Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Riau tercatat sebagai provinsi-provinsi kaya SDA dengan DBH 2019 berada di atas Rp 1 triliun.
Pengelolaan SDA dilakukan oleh setidaknya oleh empat pihak. Yakni BUMN/BUMD, swasta nasional, swasta multinasional, dan koperasi rakyat.
Pengelolaan ini beberapa kali mengundang perhatian publik. Lantaran aturan perundangannya yang masih diperdebatkan. Seperti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) yang beberapa ketentuannya kemudian dibatalkan dan direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memberi kekuasaan yang terlalu besar kepada pihak swasta. Kemudian UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan seluruhnya oleh MK pada 2015, dan kemudian disahkan kembali pada 2019. Isunya masih sama, yakni soal siapa pihak yang paling baik mengelola SDA untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Baca Juga:Perkom Perjalanan Dinas ASN Ditanggung Penyelenggara, Begini Jawaban KPK
Kekayaan SDA suatu wilayah memang tak selalu berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi. Justru sebaliknya, dapat merugikan jika tidak dikelola dengan baik.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan, merilis hasil surveinya terkait persepsi publik atas pengelolaan dan potensi korupsi sektor SDA Indonesia.
Dalam temuannya, terdapat beberapa wilayah dengan persepsi penyebaran korupsi di Indonesia pada sektor SDA di beberapa bidang.
"Seberapa luas korupsi terjadi di bidang berikut? Seperti impor atau perdagangan sampah, pertambangan yang dikelola penambang berskala kecil, pertambangan dikelola BUMN/BUMD, pertambangan dikelola perusahaan asing dan penangkapan ekspor margasatwa," tanya Djayadi, dalam release virtual, Minggu (8/8/2021).
Di sektor impor atau perdagangan sampah, sebanyak 55 persen responden menilai persepsi wilayah korupsi yang paling tinggi adalah Kalimantan Timur (Kaltim). Disusul Sumatera Selatan (Sumsel) dengan 37 persen respondn.
Baca Juga:Kejari Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium, Dua Perusahaan di Jogja Disorot
"Kemudian 29 persen responden menilai Jawa Tengah dan Sulawesi Utara. Sementara 36 persen responden menilai korupsi terjadi di sektor tersebut pada level nasional," jelasnya.
Pada sektor selanjutnya, pertambangan oleh penambang berskala kecil, Kaltim kembali menjadi pilihan terbanyak responden survei. Yakni 67 persen.
Posisi kedua, adalah Sumsel dengan 40 persen, ketiga adalah level nasional dengan 36 persen, keempat Sulawesi Utara (Sulut) dengan 33 persen dan kelima adalah Jawa Tengah (Jateng) dengan 27 persen.
Sektor Lainnya
Sektor berikutnya, seperti pertambangan yang dikelola BUMD/BUMN, pertambangan dikelola asing dan penangkapan dan ekspor hewan, Kaltim juga menjadi wilayah tertinggi persepsi penyebaran korupsinya. Masing-masing persentasenya adalah, 67 persen, 73 persen, 61 persen dan 66 persen.
"Secara umum persepsi penyebaran korupsi di sektor-sektor tersebut lebih luas/sangat luas terjadi di Kaltim, dibanding Sumsel, Jateng, dan Sulut," katanya.
Sebagai informasi, survei ini memiliki total 1.200 responden secara nasional. Responden dipilih acak dalam rentang waktu Maret 2018 hingga Juni 2021.
Asumsi metode digunakan adalah simple random sampling memiliki margin of error sebesar 2,88% pada tingka kepercayaan 95%.