Jika keputusan Mahkamah Partai dinilai tidak memuaskan, ia masih bisa melanjutkan gugatan melalui pengadilan negeri. Sebelumnya, Rokhim menyebut gugatan atas surat DPP Golkar bernomor B-600/Golkar/VI/2021 sudah dilayangkan ke Mahkamah Partai sejak 28 Juni 2021 lalu. Surat gugatan tersebut terdaftar sehari setelahnya, Selasa 29 Juni 2021.
"Kalau agak terlambat, mungkin karena Covid-19," pungkasnya.