Posisi Makmur HAPK Belum Goyah, Rudy Mas'ud: Ketua Dipilih Secara Konstitusi

Upaya mengganti Makmur HAPK tak memenuhi unsur-unsur regulasi.

Denada S Putri
Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Posisi Makmur HAPK Belum Goyah, Rudy Mas'ud: Ketua Dipilih Secara Konstitusi
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK ke tangan Hasanuddin Mas'ud rupanya tak berjalan mulus. Pasalnya, pria yang lebih 30 tahun berpolitik di Golkar itu telah menunjuk tim hukum untuk menggugat ke Mahkamah Partai Golkar. Hingga kini, proses tersebut masih berjalan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kaltim Rudy Mas'ud pada kesempatan berbeda mengutarakan, pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai itu tak bisa sembarangan.

"Harus tahu dulu bagaimana AD/ART Golkar. Tidak mungkin Mahkamah Partai menggugat ketua umumnya. Sebab surat keputusan (SK) yang diberikan DPP Partai Golkar itu ada tanda tangan dari ketua umum Golkar," ujarnya, belum lama ini disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).

Pengajuan gugatan kepada Mahkamah Partai oleh tim kuasa hukum Makmur HAPK, dinilainya sebagai hal yang bertentangan.

Baca Juga:Wali Kota Andi Harun akan Surati Pengurus DPD Golkar Kaltim agar Kembalikan Aset Pemkot

"Karena ketua umum Golkar dipilih secara konstitusi. Jadi, tidak bisa ketua umum digugat oleh Mahkamah Partai. Kami selaku kader partai harusnya tunduk dan taat terhadap peraturan partai," katanya.

Mengenai pengamat politik yang berkomentar bahwa dirinya bermanuver di tubuh DPD Golkar Kaltim, menurut Rudy, itu tidak ada masalah.

"Dalam hal apa? Kalau eksternal mungkin. Tapi kalau internal (pergantian ketua DPRD Kaltim) itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sejauh ini semua proses on progres," ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono menyebut proses di DPRD Kaltim sedang berjalan.

"Tidak ada masalah. Badan Musyawarah (Banmus) tetap kami dorong terus. Ada jadwalnya. Kami sedang menunggu jadwal," sebutnya.

Baca Juga:Wali Kota Samarinda Andi Harun Minta Kantor DPD Golkar Kaltim Diserahkan ke Pemkot

Tunggu Putusan Mahkamah Partai, Makmur HAPK juga Tak Melanggar Sumpah

"Kami minta dibatalkan surat bernomor B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 itu," tegas Abdul Rokhim, salah satu pengacara Makmur HAPK, Selasa 10 Agustus 2021.

Rokhim menyebut, pergantian jabatan Ketua DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018, AD/ART Partai Golkar, dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Golkar 16/2017 atas perubahan dari Juklak 14/2014. Sedangkan upaya mengganti Makmur HAPK dinilainya tak memenuhi unsur-unsur regulasi tersebut.

"Kalau saya 100 persen yakin gugatan ini tercapai. Kami tidak main-main. Saya yakin Mahkamah Partai bisa membuat keputusan objektif," lugasnya.

Menurutnya, Makmur HAPK tidak melanggar sumpah atau janji dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kaltim, sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 PP 12/2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD juncto Pasal 24 ayat 4 Peraturan DPRD 1/2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, sebagai syarat pergantian ketua DPRD Kaltim.

"Akan jadi masalah ketika Pak Makmur diganti tapi tidak mengikuti aturan yang benar. Itu bisa dilihat (secara umum) dalam PP 12/2018 tentang Pedoman DPRD di Pasal 36," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini