SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun akan menyurati Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Partai Golkar) Kalimantan Timur (Kaltim) yang saat ini menempati salah satu bangunan di Jalan Mulawarman Nomor 30, Samarinda.
Dia mengemukakan, nantinya surat resmi dari Pemkot Samarinda tersebut akan memberikan tenggat waktu pengembalian aset yang digunakan DPD Partai Golkar Kaltim.
"Akan ada batas waktu, yang Pemkot berikan kepada DPD Partai Golkar Kaltim. Kami akan berikan rentang waktu yang cukup. Apakah sebulan? Apakah dua bulan? Karena mengingat tidak sedikit juga aset Partai Golkar yang ada di situ," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (30/6/2021).
Jika surat tersebut tidak dipatuhi pengurus partai tersebu, dia menyatakan bakal mengambil langkah yang lebih tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Wali Kota Samarinda Andi Harun Minta Kantor DPD Golkar Kaltim Diserahkan ke Pemkot
"Jika itu tidak dilaksanakan, baru kami akan melakukan langkah-langkah terukur, semuanya saya pastikan berdasarkan dengan hukum," katanya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyatakan, langkah yang dilakukan Wali Kota Andi Harun sudah tepat dalam menertibkan aset daerah.
Dia juga menilai, langkah Andi Harun mendampingi dua orang petugas KPK-RI ke kantor DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman pada Rabu (30/6/2021) menjadi salah satu langkah awal.
"Aset pemkot yang digunakan oleh partai tersebut sudah menjadi temuan BPK sejak tahun 2013. Jadi saya pikir sudah tepat kalau aparat penegak hukum, termasuk KPK, masuk dan mendalami temuan BPK tersebut. Selama ini kan KPK juga sudah berkali-kali melakukan upaya pendampingan terkait penataan aset daerah untuk mencegah kerugian keuangan negara."
Dia pun mengingatkan Pemkot Samarinda untuk segera mengambil alih penguasaan aset milik Pemkot Samarinda yang dikelola oleh swasta maupun partai politik.
Baca Juga:Massa Pendukung Makmur HAPK dan Kader Golkar Bentrok di Depan Kantor Golkar Kaltim
"Terlebih penguasaan aset daerah tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Itu jelas berkonsekuensi merugikan keuangan negara," terangnya.
Terkait keterlibatan KPK dalam upaya mengembalikan aset daerah, dia menilai hal itu sejalan dengan fungsi pencegahan.
"Karena itu, upaya mendata dan menertibkan aset daerah, termasuk bagian dari fungsi KPK yang sudah sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Andi Harun mendampingi dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekda Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin ke Sekretariat DPD Golkar Provinsi Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda.
Mereka membahas kepemilikan aset Pemkot Samarinda atas bangunan yang telah puluhan tahun ini digunakan sebagai sekretariat partai tersebut di Benua Etam.
Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kaltim Mursidi Muslim menjelaskan, kunjungan Andi Harun bersama dua petugas KPK membuatnya terkejut.
"Jadi pertama, kami kaget. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Apalagi yang datang wali kota. Kami terima dengan tangan terbuka. Beliau (Andi Harun) tadi membawa KPK. Ini kaitannya dengan aset Pemkot Samarinda," ujarnya.
Dia melanjutkan, Gedung DPD Golkar Kaltim sudah digunakan sejak lama dengan status gedung rampasan perang.
"Nah, saya bilang dengan mereka DPD Golkar Kaltim tidak pernah mengakui tanah ini milik Golkar. Tetapi, memang sejak lama digunakan Golkar."
Pasca tragedi 1965, dia mengatakan banyak aset milik warga Tiongkok yang dimiliki pribumi maupun lembaga diambil oleh pribadi. Tentu yang mengerti masalah ini adalah senior Golkar.
"Ada upaya hukum yang disarankan KPK kepada kami. Biar ada win-win solution dari persoalan ini," pungkasnya.