Wali Kota Andi Harun akan Surati Pengurus DPD Golkar Kaltim agar Kembalikan Aset Pemkot

Wali Kota Samarinda Andi Harun akan menyurati Pengurus DPD Partai Golkar Kaltim untuk menyerahkan aset pemerintah kota setempat.

Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Juli 2021 | 08:36 WIB
Wali Kota Andi Harun akan Surati Pengurus DPD Golkar Kaltim agar Kembalikan Aset Pemkot
Suasana pertemuan tertutup antara Pemkot Samarinda, KPK RI, dan pengurus Golkar di Kantor DPD Golkar Kaltim. [Presisi.co/istimewa]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun akan menyurati Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Partai Golkar) Kalimantan Timur (Kaltim) yang saat ini menempati salah satu bangunan di Jalan Mulawarman Nomor 30, Samarinda.

Dia mengemukakan, nantinya surat resmi dari Pemkot Samarinda tersebut akan memberikan tenggat waktu pengembalian aset yang digunakan DPD Partai Golkar Kaltim.

"Akan ada batas waktu, yang Pemkot berikan kepada DPD Partai Golkar Kaltim. Kami akan berikan rentang waktu yang cukup. Apakah sebulan? Apakah dua bulan? Karena mengingat tidak sedikit juga aset Partai Golkar yang ada di situ," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (30/6/2021).

Jika surat tersebut tidak dipatuhi pengurus partai tersebu, dia menyatakan bakal mengambil langkah yang lebih tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Wali Kota Samarinda Andi Harun Minta Kantor DPD Golkar Kaltim Diserahkan ke Pemkot

"Jika itu tidak dilaksanakan, baru kami akan melakukan langkah-langkah terukur, semuanya saya pastikan berdasarkan dengan hukum," katanya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyatakan, langkah yang dilakukan Wali Kota Andi Harun sudah tepat dalam menertibkan aset daerah.

Dia juga menilai, langkah Andi Harun mendampingi dua orang petugas KPK-RI ke kantor DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman pada Rabu (30/6/2021) menjadi salah satu langkah awal.

"Aset pemkot yang digunakan oleh partai tersebut sudah menjadi temuan BPK sejak tahun 2013. Jadi saya pikir sudah tepat kalau aparat penegak hukum, termasuk KPK, masuk dan mendalami temuan BPK tersebut. Selama ini kan KPK juga sudah berkali-kali melakukan upaya pendampingan terkait penataan aset daerah untuk mencegah kerugian keuangan negara."

Dia pun mengingatkan Pemkot Samarinda untuk segera mengambil alih penguasaan aset milik Pemkot Samarinda yang dikelola oleh swasta maupun partai politik.

Baca Juga:Massa Pendukung Makmur HAPK dan Kader Golkar Bentrok di Depan Kantor Golkar Kaltim

"Terlebih penguasaan aset daerah tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Itu jelas berkonsekuensi merugikan keuangan negara," terangnya.

REKOMENDASI

News

Terkini