Posisi Makmur HAPK Belum Goyah, Rudy Mas'ud: Ketua Dipilih Secara Konstitusi

Upaya mengganti Makmur HAPK tak memenuhi unsur-unsur regulasi.

Denada S Putri
Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Posisi Makmur HAPK Belum Goyah, Rudy Mas'ud: Ketua Dipilih Secara Konstitusi
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. [Presisi.co]

"Sekarang saya tanya, ada tidak dari salah satu poin itu yang mengatakan Pak Makmur HAPK bersalah? Sekarang, atas dasar apa diganti?" sindirnya.

Pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud sebagai hak prerogatif partai, Rokhim menilai hal tersebut terlalu subjektif. Sebab, Makmur HAPK ditetapkan sebagai ketua DPRD Kaltim berdasarkan peraturan, bukan berdasarkan kewenangan partai.

"Tidak boleh dong. Ketua DPRD baru dapat diberhentikan setelah memenuhi beberapa unsur. Itu dulu dipenuhi, kalau tidak, ya tidak bisa," tegasnya.

Rokhim menyebut, sesuai aturan, tenggat waktu proses keputusan di Mahkamah Partai itu berlangsung selama dua bulan. Makanya, seluruh pihak mestinya menunggu keputusan Mahkamah Partai.

Baca Juga:Wali Kota Andi Harun akan Surati Pengurus DPD Golkar Kaltim agar Kembalikan Aset Pemkot

"Kalau putusannya menolak pelengseran Pak Makmur, mungkin ini akan tuntas. Tapi kalau tidak, ya kita lihat nanti. Tapi seluruh pihak tidak perlu mendahului," ketusnya.

Jika keputusan Mahkamah Partai dinilai tidak memuaskan, ia masih bisa melanjutkan gugatan melalui pengadilan negeri. Sebelumnya, Rokhim menyebut gugatan atas surat DPP Golkar bernomor B-600/Golkar/VI/2021 sudah dilayangkan ke Mahkamah Partai sejak 28 Juni 2021 lalu. Surat gugatan tersebut terdaftar sehari setelahnya, Selasa 29 Juni 2021.

"Kalau agak terlambat, mungkin karena Covid-19," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini