Terpopuler: Kecam Promo Miras Holywings, Indra Kenz Segera Disidang
Berita mengenai kecaman terkait promo miras Holywings ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.idgrup Suara.comyang paling banyak dibaca, Jumat (24/6/2022).
Chandra Iswinarno Selasa, 10 Agustus 2021 | 22:07 WIB
SuaraKaltim.id - Saat ini sertifikat vaksin Covid-19 bagi warga yang telah mendapatkan vaksinasi untuk melemahkan Virus Corona, sudah menjadi kebutuhan yang urgent, terlebih bagi pekerja bermobilitas tinggi.
Hal itu diperkuat dengan kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan beberapa aktivitas warga dengan syarat menunjukan sertifikat pernah melakukan vaksin Covid-19 minimal sekali.
Dalam aturan terbaru misalnya, perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang mulai berlaku hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali mensyaratkan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk warga yang ingin berkunjung ke mal atau restoran.
Pun dengan yang bepergian menggunakan pesawat terbang, juga wajib menunjukan sertifikat tersebut ditambah hasil tes Covid-19 hanya dengan Swab Antigen.
Baca Juga: Sudah Vaksinasi Tapi Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Begini Cara Lapornya
Untuk memperoleh sertifikat vaksinasi Covid-19, kekinian sebenarnya cukup mudah, yakni dengan mengakses melalui website pedulilindungi.id baik di website resmi dan aplikasi.
Sertifikat vaksin Covid-19 merupakan bukti bahwa seseorang telah mendapatkan suntik vaksinasi Covid-19. Sehingga untuk memudahkannya, warga bisa langsung men-download Sertifikat Vaksin Covid-19 melalui Website Pedulilindungi.id
Sebelum download sertifikat vaksin, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu
Setelah data Anda terverifikasi, sekarang sertifikat vaksinasi Anda sudah dapat diunduh dengan cara berikut:
Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi Pedulilindungi
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 Lewat SMS
Setelah melakukan vaksinasi, nantinya masyarakat yang telah melakukan vaksinasi akan mendapatkan SMS link download sertifikat vaksin Covid-19.