Simak! Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda

Berlaku sejak 11 Agustus. Aturan tersebut berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021, Instruksi Mendagri No 32 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 62 Tahun 2021.

Denada S Putri
Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:34 WIB
Simak! Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda
Bandar Udara APT Pranoto Samarinda. [Suara.com/Denada S Putri]

Kemudian, sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid, yang menyebabkan tidak atau belum menerima vaksin.

Pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tidak atau belum mendapatkan vaksin karena alasan medis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini