"Kami berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapapun yang melanggar, maka harus ditindak, sehingga tidak terkesan, hukum hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Pejabat publik yang melakukan pelanggaran juga harus ditindak tegas," katanya.
Selain Bupati Sampang Slamet Junaidi, yang juga dilaporkan ke institusi Polres Sampang Direktur Utama Bank Sampang Syaifullah Asyik, selaku penanggung jawab acara peluncuran logo Bank Sampang tersebut.
Sebelumnya, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Sampang menyebutkan, acara yang dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi itu sudah sesuai dengan aturan penegakan disiplin protol kesehatan.
Ia memisalkan, seperti menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hadirin diminta memakai masker dan panitia telah mengatur jarak fisik antar undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga:Warga Sumut Langgar Prokes Bakal Dibawa ke Isolasi Terpusat