Polemik Calon Pahlawan Nasional Kaltim yang Tak Kunjung Usai

Urusan Pahlawan Nasional ini selalu menimbulkan polemik. Lantaran urusan tersebut tidak murni berbasis kajian sejarah saja. Kadang, berbalut perkara politis.

Denada S Putri
Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:27 WIB
Polemik Calon Pahlawan Nasional Kaltim yang Tak Kunjung Usai
Dua Tokoh Kaltim Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional. [Istimewa]

Indikator dan urgensi

Dari tulisannya, Jamil juga menyampaikan beberapa indikator. Yaitu:

  1. Beberapa sumber dari dokumen VOC dan buku-buku memberikan banyak bukti bahwa Sultan Aji Muhammad Idris melawan VOC dan sekutunya;
  2. Sultan Adji Muhammad Idris dikenal sebagai tokoh yang sangat penting dalam sejarah perjuangan kerajaan Kutai Kartanegara dengan gigih, militan dan tanpa kompromi mengusir penjajah Belanda;
  3. Kepempinan yang kuat dengan mengoptimalkan kekayaan yang dimiliki Kerajaan Kutai dibawah pengaruhnya membeli senjata dan mesiu yang diselundupkan dari Brunei, Solok, dan Mindanau untuk persiapan untuk memerangi VOC Belanda;
  4. Kekuasaan dan pengaruh diplomasi serta kewibawaannya berhasil mengkoordinir kekuatan pasukan tempur yang direkrutnya dari pejuang Kutai, Pasir, Sambaliung, dan Pagatan untuk berjuang dan tidak kenal menyerah dalam melawan imperialisme Belanda;
  5. Sikap setia dan sukarela mengirim pasukan berkekuatan kurang lebih 800 orang termasuk perwira dan prajurit Sepangan Kesultanan Kutai siap dengan armada lautnya di berangkatkan ke Wajo untuk bergabung bersama pasukan La Maddukelleng bertempur melawan VOC dan sekutu-sekutunya di medan juang Sulawesi Selatan hingga ke benteng Belanda di Ford Rotterdam di Makassar;
  6. Perjuangan Sultan Aji Muhammad Idris lintas pulau/wilayah untuk mmemerangi VOC Belanda seperti yang dilakukan di tanah Sulawesi;
  7. Fakta dan data sejarah perjuangan Sultan Adji Muhammad Idris yang gigih melawan penjajah kolonialis Belanda di awal abad XVIII cukup mendukung untuk ditetapkan sebagai seorang Pahlawan Nasional seperti yang telah dianugerahkan sebelumnya kepada La Maddukelleng,

Kemudian, terdapat 7 poin urgensi yang ditulis olehnya, yakni:

  1. Adanya rekognisi bersama kepada para tokoh yang telah berjuang untuk lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia:
  2. Menumbuhkan semangat warga negara untuk menghargai jasa para pahlawannya;
  3. Meningkatkan semangat kepahlawanan menjadi warisan bagi generasi muda;
  4. Merupakan kebanggaan tersendiri bagi keluarga almarhum, termasuk seluruh masyarakat Kalimantan Timur;
  5. Menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen bangsa bahwa kapan dan dimanapun harus menjadi pahlawan
  6. Supaya generasi sekarang dan yang akan datang bisa mengetahui siapa dan bagaimana kiprah pahlawannya;
  7. Supaya keteladanan para pahlawan nasional kita mampu memberi contoh dan semangat bagi kita semua untuk terus memberikan pengabdian yang terbaik bagi negara.

"CPN yang diajukan oleh pemerintah Provinsi Kaltim dapat ditetapkan atau tidak karena itu merupakan domain pemerintah pusat. Tentu saja kita berharap iya karena sudah terlalu lama," pungkasnya.

Baca Juga:Mengulik Kisah dan Perjuangan 3 Raja Keraton Kasunanan Surakarta dalam Kemerdekaan RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini