Polemik Calon Pahlawan Nasional Kaltim yang Tak Kunjung Usai

Urusan Pahlawan Nasional ini selalu menimbulkan polemik. Lantaran urusan tersebut tidak murni berbasis kajian sejarah saja. Kadang, berbalut perkara politis.

Denada S Putri
Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:27 WIB
Polemik Calon Pahlawan Nasional Kaltim yang Tak Kunjung Usai
Dua Tokoh Kaltim Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional. [Istimewa]

"Ini alasan yang sebenarnya melecehkan terhadap perjuangan pahlawan," tegasnya.

Ia juga menyampaikan, alasan soal dana tersebut juga tak masuk akal. Seperti permintaan dana untuk urusan teknis rapat, konsumsi, dan lainnya.

"Alasan absurd," timpalnya.

Ada beberapa nama yang pernah diusulkan untuk menjadi pahlawanan nasional. Yakni Raja Alam Sultan Alimuddin, Awang Long Senopati yang merupakan Panglima Kerajaan Kutai abad ke-19, Sultan Ibrahim Khaliluddin dari Kesultanan Paser, Abdoel Moeis Hassan, dan Sultan Aji Muhammad Idris.

Baca Juga:Mengulik Kisah dan Perjuangan 3 Raja Keraton Kasunanan Surakarta dalam Kemerdekaan RI

Sarip melanjutkan, memang harus ada kunci dasar untuk bisa konsisten dalam pengusulan ini. Dimana semua bermuara pada proses yang normatif, administratif, dan birokratis di tingkat daerah.

"Ketika sampai ke level pusat, akan ada lagi prosedur dari TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar tingkat Pusat) yang terkenal tegas dalam menyeleksi usulan CPN (Calon Pahlawan Nasional). Jika naskah biografi dan riwayat perjuangan tidak memenuhi metode penelitian sejarah, misalnya tidak berdasar dokumen autentik untuk tokoh yang hidup zaman kolonial, maka usulan sulit untuk disetujui, jelasnya.

Senada dengan itu, Jamil yang juga dosen Sejarah di Universitas Mulawarman ikut memberikan komentar. Dari tulisan yang ia buat berdasarkan sumber-sumber otentik yang dirinya rangkum, beberapa pandangan tersebut merasa setuju jika Sultan Aji Muhammad Idris dijadikan pahlawan nasional dari Kaltim.

Dalam tulisannya, Jamil mengutip beberapa pandangan dari pejabat Kaltim. Seperti Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kaltim Juraidi, yang menyatakan bahwa Sultan Aji Muhammad Idris tidak pernah sama sekali cacat syarat, tidak pernah berkhianat maupun bersekutu kepada Belanda.

Lalu, Nasihin, Sejarawan Universitas Negeri Makassar (UNM). Dari tulisan Jamil, Nasihin menyampaikan Adji Muhammad Idris adalah penerus takhta Raja Aji Sinum Panji Mendapa ing Martadipura. Ketika berkuasa pada 1735-1778, Aji Muhamamad Idris mengaplikasikan dua undang-undang yang telah disusun Raja Aji Sinum Panji. Kedua produk hukum itu adalah Panji Selaten dan Beraja Niti. Panji Selaten terdiri dari 39 pasal yang mengatur tentang sistem pemerintahan. Sementara itu, Beraja Niti terdiri dari 14 pasal yang mengatur tata tertib bagi masyarakat Kutai. Keduanya menjadi dasar pelembagaan masyarakat melalui pranata sosial dan hukum.

Baca Juga:Mengenang Perjuangan Sisingamangaraja XII, Pahlawan Asal Sumut

Kemudian ada Aji Bambang, Perwakilan Kesultanan Kutai. Ia menyatakan seminar seringkali digelar tentang pahlawan nasional asal Kaltim, saat ini pengangkatan Adji Muhammad Idris sebagai pahlawan nasional sudah lama dinantikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini