Sanksi Nonjob Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Irban IV Inspektorat: Bisa Ada Pihak Lain

Syamsul Komari mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diberikan sanksi.

Denada S Putri
Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:14 WIB
Sanksi Nonjob Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Irban IV Inspektorat: Bisa Ada Pihak Lain
Ilustrasi sanksi bagi ASN. [Istimewa]

Inspektorat Pembantu (Irban) IV Inspektorat Samarinda, Prayitno mengatakan jika pihaknya memiliki waktu 15 hari untuk menguji kebenaran atas dugaan yang disangkakan ke Syamsul Komari, pasca sanksi nonjob itu diterbitkan per 9 Agustus lalu.

"Ada penelusuran sampai 15 hari berdasarkan surat kami. Saat ini berjalan sudah sekitar empat hari," ungkapnya, Senin (16/8) lalu.

Terkait ada atau tidaknya keterlibatan unsur instansi lain, dikatakan Prayitno, masih menanti hasil audit yang berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan (ada pihak lain)," pungkasnya.

Baca Juga:Beri Remisi Pada 360 Warga Binaan, 9 Orang Bebas, Swab Antigen Diberikan Gratis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini