Inspektorat Pembantu (Irban) IV Inspektorat Samarinda, Prayitno mengatakan jika pihaknya memiliki waktu 15 hari untuk menguji kebenaran atas dugaan yang disangkakan ke Syamsul Komari, pasca sanksi nonjob itu diterbitkan per 9 Agustus lalu.
"Ada penelusuran sampai 15 hari berdasarkan surat kami. Saat ini berjalan sudah sekitar empat hari," ungkapnya, Senin (16/8) lalu.
Terkait ada atau tidaknya keterlibatan unsur instansi lain, dikatakan Prayitno, masih menanti hasil audit yang berjalan.
"Tidak menutup kemungkinan (ada pihak lain)," pungkasnya.
Baca Juga:Beri Remisi Pada 360 Warga Binaan, 9 Orang Bebas, Swab Antigen Diberikan Gratis