Diminta untuk Mengosongkan Gedung, Akhirnya Partai Golkar Kembalikan Aset Pemkot Samarinda

Gedung yang ditempati kantor partai Golkar di Samarinda merupakan aset pemkot, kini tempat tersebut telah dikembalikan kepada Pemerintah Kota Samarinda

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 20:50 WIB
Diminta untuk Mengosongkan Gedung, Akhirnya Partai Golkar Kembalikan Aset Pemkot Samarinda
Kantor DPD Golkar, Jalan Dahlia, Samarinda. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

Kegiatan pengosongan hari ini juga ditegaskan Andi Harun bukan proses penyegelan. Sebab aset tersebut diserahkan secara sukarela kepada Pemkot Samarinda.

"Hari ini bukan penyegelan. Kami tadi ucapkan terimakasih, teman-teman Golkar sudah menyerahkan aset yang secara hukum milik pemerintah Kota Samarinda. Kami apresiasi itu," katanya.

Diketahui tanah dan bangunan di Kantor DPD Partai Golkar Samarinda yang berlokasi di Jalan Dahlia Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda merupakan aset Pemkot Samarinda.

Sebelum terjadinya pengosongan gedung, Pemkot Samarinda telah berulang kali melayangkan surat ke pihak partai terkait aset tersebut.

Baca Juga:Sepuluh Titik Penerapan Pilot Project E-Parking di Samarinda, Bagaimana Kabarnya?

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan pihaknya telah memberikan tiga surat kepada Partai Golkar untuk pengosongan secara pribadi dan pemberian kesempatan untuk membelinya.

"Karena sampai sekarang kita tidak menerima surat tentang memanfaatkan kesempatan untuk membeli. Sesuai dengan 3 surat sebelumnya, bahwa batasnya pada 19 Agustus. Lalu kemudian surat dari DPD Tingkat II, tadi malam saya terima untuk permintaan penangguhan pengosongan," jelas Andi Harun.

Andi mengatakan pihak Golkar meminta penangguhan pengosongan karena pihaknya butuh waktu. Permintaan tersebut hingga selesai PPKM usai.

Diakuinya pihak Partai Golkar juga meminta opsi lain selain pengosongan, yaitu aset tersebut tetap digunakan dengan sistem sewa - pakai.

Melalui koordinasi dan rapat, Pemkot Samarinda memutuskan untuk tidak bisa memenuhi permohonan penangguhan dari pihak Golkar.

Baca Juga:Persoalan Ganti Rugi Tanah Tol Balsam Seksi V, Herman Hidayat: Bukan Tanggungjawab BPN

"Sehingga, kita memberi waktu hingga besok tetap berjalan eksekusi pengosongan pada hari Jum'at (20/08/2021)," tegas Andi Harun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini