SuaraKaltim.id - Kasus dugaan penipuan cek kosong yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud beserta istri, Nurfaidah masih terus berjalan.
Dari informasi dihimpun pihak kepolisian akan memanggil keduanya pada Selasa (24/8/2021) nanti.
Menanggapi perihal pemanggilan tersebut, kuasa hukum dari Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba menuturkan kliennya sudah siap untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
"Iya Selasa nanti dipanggil. Dan kami sudah terima suratnya siang tadi," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Minggu (22/8/2021).
Baca Juga:Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua Terkait Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud
Saud mengatakan, dalam surat pemanggilan tersebut tidak ada keterangan kegiatan yang beragenda. Hanya sekedar pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut guna mengklarifikasi aduan berkas perkara yang dilayangkan pelapor Irma Suryani pada 2020 silam.
"Tidak ada keterangan beragenda gitu. Cuman pemeriksaan aja, yang biasa, dua-duanya dipanggil."
"Iya, di Unit PPA. Tidak ada jamnya tapi biasa pagi. Ya kita hadiri pastinya. Kita siap aja. Engga ada masalah," jelasnya.
Disinggung mengenai kesehatan dari kliennya, ia mengaku jika memang masih ada kendala. Pasalnya, Nurfaidah saat ini masih dalam tahap penyembuhan.
Baca Juga:Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud, BK DPRD Kaltim: Kami Menunggu Saja
"Kalau klien kami masih belum sehat. Masih recovery. Cuma penyakitnya (Nurfaidah) demam biasa aja. Kalau bang Hasan sehat, aja," bebernya.
Kendati demikian, jika pemanggilan pada hari Selasa nanti harus tetap dihadiri, pihaknya akan meluruskan persoalan yang sudah cukup lama bergulir ini.
Ia juga menegaskan, pemanggilan penyidik pun tidak akan diwakilkan oleh siapa pun.
"Hari Selasa nanti Insha Allah bisa. Karena sejauh ini kami sudah siap. Kalaupun persiapan menghadapi Selasa nanti biasa aja. Saya akan komunikasi dengan bapak dan ibu. Mereka bakal hadapi dengan baik," lugasnya.
Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua
Polresta Samarinda telah menerima bukti baru dari pelapor atas nama Irma Suryani, melalui penasihat hukumnya Jumintar Napitupulu.
Bukti tersebut berupa cek kosong asli, tiga lembar bukti setoran, dan penolakan dari bank Mega.
Penyerahan tersebut diserahkan kepada penyidik Polresta Samarinda di ruang PPA.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya sudah menerima barang bukti tersebut dari penasihat hukum pihak pelapor.
"Kami sudah menerima barang bukti langsung dari pengacara pelapor datang. Barang bukti itu berupa cek, bukti penolakan dari bank sama bukti setoran uang," ungkapnya, Kamis (19/8).
Ia menambahkan, saat ini penyidikan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud dan istrinya sedang berjalan.
Bahkan, penyidik masih mengumpulkan saksi-saksi serta alat bukti yang lain untuk dilengkapi.
"Dokumen ini sebagai pemenuhan syarat bukti biar bisa jelas apa permasalahannya," jelasnya.
Ia kembali menyampaikan, akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada terlapor Hasanuddin Mas'ud, beserta Istrinya.
Mengedepankan sikap seadil-adilnya
Selain itu, ia juga mengedepankan sikap seadil-adilnya bagi kedua belah pihak dalam proses hukum tersebut. Alias tanpa pandang bulu.
Pasalnya, Irma Suryani merupakan istri dari pejabat polisi yang sedang bertugas di Polda Kaltim.
"Pasti adil lah, perlakuan hukum mau istri bahkan anggota polisi sekalipun tetap sama," tegasnya.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian