SuaraKaltim.id - Dugaan kasus penipuan cek kosong yang diduga dilakukan oleh Hasanuddin Mas'ud dan istri kepada pengusaha asal Samarinda, Irma Suryani. Mendapat tanggapan dari pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.
Ia mengatakan laporan penipuan cek kosong yang dituduhkan kepada Ketua Komisi III DPRD Kaltim, lalu dikait-kaitkan dengan pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, sangat sulit untuk dibuktikan.
Ia menilai, ini hanya reaksi orang yang sedang merasa panik saja.
"Ini kayak ibarat orang hanyut, keinginan meraih apapun yang ada didekatnya. Ya kayak kasus ini, dikait-kaitkan pergantian ketua DPRD seolah dianggap sebagai senjata menyerang balik. Tidak perlu bereaksi berlebihan dan mengaitkannya dengan posisi ketua DPRD," ungkapnya, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga:Makmur HAPK Gugat Pelengserannya dari Ketua DPRD Kaltim, Golkar Sebut Kerap Mangkir Rapat
Disinggung mengenai pergantian antar waktu (PAW) yang kemungkinan menimpa Hasanuddin Mas'ud atas kasus tersebut, pria berkaca mata ini menjelaskan, itu sudah tertuang di Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim. Dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c, bahwa syarat untuk PAW dapat dilakukan jika anggota DPRD dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan inkracht karena anggota DPRD tersebut telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
"Atau terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas (lihat Pasal 96 ayat (1) tatib DPRD Kaltim). Laporan cek kosong ini kan bukan pidana khusus. Jadi tinggal melihat pasal sangkaannya, menggunakan pasal berapa dan ancaman hukumannya berapa," jelasnya.
"Untuk pemberhentian sementara, bisa dilakukan ketika Hasanuddin Mas'ud sudah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus," sambungnya.
Dosen dari Fakultas Hukum Unmul tersebut pun mengatakan, kasus hukum seperti ini harus ditempatkan di jalurnya dan tidak dipolitisasi. Kalaupun benar adanya hubungan kasus penipuan cek kosong dengan pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud, itu hanyalah bonus belaka.
"Intinya, perkara hukum yang bisa jadi menguntungkan pihak lain secara politik, bukan sebaliknya. Jadi seharusnya jangan di politisasi hukum, tapi perkara hukum yang bisa jadi berdampak secara politik," pungkasnya.
Baca Juga:Tak Terima Dicopot dari Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian