- Perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan akan ditutup selama 5 hari jika terjadi kluster Covid-19.
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen untuk maksimal 30 orang, restoran dan tempat makan dengan katerisian 25 persen dan maksimal 2 oran per meja serta jam operasional hingga pukul 20.00.
- Terkait mal sampai jam 20.00 dan masih 50 persen (kapasitas) dengan prokes dan diatur dalam Pemda.
- Aplikasi Peduli Lindungi akan menjadi prasyarat untuk berkegiatan atau sebagai syarat masuk ke mal atau perkantoran.
PPKM Di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 6 September, Catat Indikator Penyesuaiannya!
Kecenderungan penurunan mobilitas di Level 4 selama periode 10-23 Agustus juga terjadi.
Denada S Putri
Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:24 WIB

BERITA TERKAIT
Berhasil Pertahankan PROPER Emas ke-8, Pupuk Kaltim Perkuat Posisi Sebagai Pelopor Keberlanjutan
26 Februari 2025 | 11:22 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
13 Maret 2025 | 01:30 WIB WIBTerkini