SuaraKaltim.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis informasi terbaru dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 terkait pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Lembaga tersebut juga merilis jadwal SKD CPNS 2021, lengkap dengan syarat tambahan yang diberlakukan.
Hal itu dilakukan karena tes SKD masih dilaksanakan dalam suasana Pandemi Covid-19, sehingga diperlukan tambahan berkas pendukung.
Berdasarkan jadwal awal yang disampaikan dalam rangkaian kegiatan BKN secara resmi, tes SKD akan dilaksanakan bertahap mulai dari 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, jadwal tes CPNS 2021 harus ditunda.
Baca Juga:7 Cara Daftar Vaksin untuk SKD CPNS 2021 Jawa, Bali, dan Madura: Buka PeduliLindungi
Meski demikian, secara resmi, melalui Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPK Non Guru Tahun 2021, serta Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, maka tes akan dilaksanakan mulai 2 September 2021 dan dilakukan secara bertahap hingga seluruh peserta menyelesaikan tes tersebut.
Keputusan tersebut berdasarkan perkembangan kondisi terkini, dengan memperhitungkan kasus aktif Covid-19 yang terus menunjukkan penurunan, bersamaan dengan angka vaksinasi yang terus meningkat.
Namun, BKN juga menambahkan beberapa syarat untuk menyikapi kondisi PPKM yang masih diterapkan di banyak daerah di Indonesia.
Tambahan, Syarat Tes SKD CPNS 2021
Syarat tambahan yang diberikan adalah peserta tes SKD CPNS 2021 harus mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di website sscasn.bkn.go.id dalam tempo 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat H-1 waktu ujian.
Baca Juga:Buat Pelamar CPNS Kota Kendari, Biaya Swab Antigen di Rumah Sakit Aliyah Rp 100 Ribu
Selain itu, berikut beberapa syarat yang diberikan sebagai tambahan :
- Melakukan swab tes RT PCR (2x24 jam sebelum jadwal tes) atau RT Antigen (1x24 sebelum jadwal tes) dengan hasil negatif atau non-reaktif.
- Menggunakan masker ganda, dengan lapisan pertama masker 3 ply, dan masker kain sebagai masker terluar atau masker dengan kualitas setara atau lebih baik.
- Menjaga jarak minimal 1 meter.
- Mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan hand sanitizer.
- Kapasitas ruang kegiatan maksimal 30 persen dari kapasitas penuh dalam pelaksanaan tes SKD CPNS.
[I Made Rendika Ardian]