Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman

Hasanuddin Masud berbalik melaporkan Irma di Polda Kaltim.

Denada S Putri
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman
Skandal kasus cek kosong Irma Suryani dan Hasanuddin Masud. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Konflik Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud-Nurfadiah rupanya terus bergulir. Usai Irma Suryani melaporkan Hasanuddin Masud atas dugaan cek kosong, kini Hasanuddin Masud berbalik melaporkan Irma di Polda Kaltim.

Dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Hasanuddin Masud, Saud Purba membenarkan soal kliennya yang sudah melaporkan Irma ke Polda Kaltim atas dugaan perampasan sejumlah barang berharga yang disertai pengancaman.

"Iya kami sudah laporan di Polda Kaltim. ada beberapa poin pelaporan, tapi ini berfokus pada dua dugaan yakni pemerasan dan pengancaman," jelasnya, Jumat (27/8/2021).

Ia melanjutkan, dilaporkannya Irma lantaran sejumlah barang berharga seperti sertifikat tanah, rumah dan BPKB mobil yang berada di tangan terlapor.

Baca Juga:Pemeriksaan Hasanuddin Masud dan Istri Lagi-lagi Tertunda, Mau Sampe Kapan Pak Ditundanya?

"Sertifikat itu (tanah dan bangunan) ada sekitar tujuh buah beserta BPKB kendaraan (mobil)," imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun, total aset berharga Hasanuddin Masud-Nurfadiah yang berada di tangan Irma senilai Rp 16.655.000.000.

Disinggung mengenai apakah laporan yang dilayangkan Hamas kepada Irma hanya untuk mengalihkan isu, dengan tegas dirinya membantah itu.

Ia bahkan memaparkan, pelaporan pertama kliennya itu dilakukan pada Juli 2020 silam. Setalah setahun berjalan, penyidik Polda Kaltim melakukan peningkatan berkas perkara pada Senin (23/8/2021) lalu, dengan nomor surat STPL/77/VIII/2021/SPKT III menjadi laporan resmi kepolisian. Dengan dugaan Irma telah melakukan pemerasan dan perampasan sesuai Pasal 369 dan 368 KUHP.

"Jadi peningkatan laporan ini sesuai dengan arahan kepolisian yang telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dan Senin kemarin (23/8/2021) saya menemani ibu (Nurfadiah) ke Polda terkait peningkatan laporan itu," beber Saud.

Baca Juga:Makin Alot, Fraksi Golkar DPRD Kaltim Tanggapi Kasus Dugaan Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud

Ia mengatakan lagi, saat ini masih ada sejumlah saksi dari kubu Nurfadiah yang sudah diambil keterangannya oleh penyidik Polda Kaltim terkait pelaporannya.

"Ada beberap saksi dari kami yang diperiksa terkait laporan itu. Pertama Pak Sapto (Sapto Setyo Pramono Anggota DPRD Kaltim), kemudian Pak Tio (Lidya Listiono, Anggota DPRD Kaltim), serta satu orang satpam di rumah, satu orang staf kantor dan dua orang keluarga ibu (Nurfadiah)," ungkapnya.

Ia merincikan, Sapto dijadikan sebagai saksi kunci. Sebab ia mengetahui benar jika aset-aset berharga milik Hamas-Nurfadiah berada di tangan Irma Suryani.

Kuasa Hukum Hasanuddin Masud-Nurfadiah, Saud Purba. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]
Kuasa Hukum Hasanuddin Masud-Nurfadiah, Saud Purba. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

"Kan beliau ini (Sapto) berteman dengan ibu Irma. Kalau tidak salah saat beliau ke rumah ibu Irma, beliau diperlihatkan surat-surat berharga itu. Dan nomor surat-surat itu sudah kami pastikan milik bapak dan ibu," tegasnya.

Ia menjelaskan, Irma melakukan pemerasan dan pengancaman tersebut saat berada dikediaman Hasanuddin Masud di komplek perumahan Pondok Alam Indah, Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Selain itu, Saud juga merinci poin terlaporkannya Irma di Polda Kaltim.

"Jadi saat itu ibu Irma ini datang ke rumah (Nurfadiah). Kemudian dia itu langsung membuka brangkas yang kondisinya memang tidak terkunci karena ada kerusakan pada pin-nya," urainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini