Bupati Sorong mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional kedua perusahaan itu dan mengembalikan lahan operasionalnya kepada pemilik hak Ulayat atas tanah tersebut.
![Bupati Sorong digugat empat perusahaan sawit [Twitter]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/28/19547-bupati-sorong-digugat-empat-perusahaan-sawit-twitter.jpg)
Saat ini, Bupati Sorong tengah menghadapi gugatan dari perusahaan tersebut di PTUN Jayapura karena telah membela hak-hak masyarakatnya sendiri (Bupati Sorong, Johny Kamuru adalah putra adat Malamoi).
Dukungan kita sangat penting terhadap perkara ini mengingat setiap kita adalah bagian dari masyarakat adat di masing-masing wilayah di Indonesia.
"Jangan biarkan investasi meremehkan dan mengabaikan hak-hak kesulungan masyarakat adat Malamoi, dan di mana saja di Indonesia. Tanah Papua bukanlah tanah kosong. Semua tanah, laut dan hutan adalah milik masyarakat Adat Papua dimana segala sesuatu diatur dan hidup bersama-sama dengan hukum Adat sejak ribuan tahun lalu secara turun temurun," tulis petisi itu.
Baca Juga:Kasus Kesembuhan Covid-19 di Kaltim Terus Meningkat, Hari Ini Ada 1.267