Dua Permasalahan Krusial yang Jadi Sorotan di Kota Balikpapan, Apa Itu?

Dua masalah krusial itu dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Denada S Putri
Kamis, 02 September 2021 | 17:47 WIB
Dua Permasalahan Krusial yang Jadi Sorotan di Kota Balikpapan, Apa Itu?
Sudut Kota Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Persoalan banjir dan perizinan menjadi perhatian serius di Komisi III DPRD Kota Balikpapan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (02/09/2021).

Dua masalah krusial itu dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) serta Satpol PP Kota Balikpapan.

Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim mengatakan, RDP ini selain menyoroti banjir juga membahas perizinan, yang banyak di keluarkan namun tak bisa ditindaklanjuti terhadap pengawasan.

“Hal itulah yang kami persoalkan. Kami minta semua OPD itu secara bersama-sama menanganinya menurut bidangnya masing-masing, tapi tidak bekerja sendiri tapi harus bersama menyelesaikan itu,” ungkapnya dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:Resmi Dibuka, Berikut Peningkatan Kendaraan di Tol Balsam Beserta Tarif Barunya!

Dirinya menambahkan, permasalahan izin dan banjir di Balikpapan tak akan selesai jika tidak dilakukan secara bersama-sama oleh OPD terkait. Nantinya, Komisi III akan menindaklanjut dengan rapat kerja bersama para OPD tersebut.

“Pokoknya semua yang membanguan di Balikpapan itu harus memperhatikan lingkungan, pengawasannya siapa (harus jelas),” akunya.

Ia mengaku adanya UU Cipta Kerja memudahkan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan. Namun, dampaknya di daerah, mereka harus bisa menyesuaikan.

“Kita harus menyesuaikan kembali, maka OPD kami kumpulkan untuk nanti adakan rapat kerja bagaimana menangani itu dan tidak lanjutnya, sehingga perizinan dan investasi tidak terhambat tapi daerah kita tidak rusak,” sambatnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim. [Inibalikpapan.com]
Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim. [Inibalikpapan.com]

Pihaknya juga akan mengagendakan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi yang memiliki dua permasalahan itu. 

Baca Juga:Usai Salat Subuh, Hasmiati Kaget Rumahnya Terkena Longsor: Dibangunin Adik, Runtuh Katanya

Tak hanya para dewan, mereka juga mengajak beberapa OPD terkait guna menerapkan langsung dalam Perda Tibum. Terkait adanya pasal yang berubah.

“Jadi dalam pasal itu seseorang atau badan hukum yang melakukan usaha pekerjaan bisa ditindak apabila melakukan perusakan lingkungan,” beber politisi Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan dalam RDP tersebut salah satu poin penting yang menjadi pembahasan yakni soal banjir di Kota Balikpapan. Serta perumahan dan pemanfaatan ruang di Kota Balikpapan yang berdasarkan dengan RTRW.

“Seperti kita ketahui ketika orang ingin berusaha tentu saja mereka melihat informasi tata ruang, apabila tata ruangnya perumahan maka mereka lakukan pembebasan tanahnya, kemudian mereka mengurus perizinannya,” ujarnya.

Dikatakan olehnya, Kota Balikpapan memiliki kontur kota yang 85 persen perbukitan dan 15 persen dataran rendah. Dengan kontur tersebut, merupakan suatu tantangan bagaimana bisa memanfaatkan ruang agar bisa membangun kota yang nyaman.

“Walaupun di dalam RTRW sudah ditetapkan 48 persen dari luas kota Balikpapan yang boleh terbanguan dan 52 persen merupakan kawasan hijau, bahkan untuk perumahan itu dari site plain hanya 60 persen yang boleh terbangun, sisanya yang 40 persen digunakan untuk ruang terbuka hijau, fasum dan bozem. Nah hal inilah yang mungkin kami sesuaikan dengan DPRD bagaimana penyelesaiannya di dalam mengatasi banjir tersebut dan hasilnya enam poin hasil rapat yang dikembangkan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini