Mahkamah Golkar Terbitkan Penjelasan Hukum, Kuasa Hukum Makmur HAPK: Tidak Boleh

Kuasa Hukum Makmur HAPK, Abdul Rokhim menilai, penjelasan hukum yang disampaikan sama seperti bungkus kacang.

Denada S Putri
Senin, 06 September 2021 | 16:54 WIB
Mahkamah Golkar Terbitkan Penjelasan Hukum, Kuasa Hukum Makmur HAPK: Tidak Boleh
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK. [Presisi.co]

Lanjut diterangkan olehnya, DPRD sebagai lembaga negara, bebas dari intervensi partai politik. Ia mengingatkan, penjelasan hukum yang ditembuskan Mahakmah Partai Golkar.

Mulai dari Ketua Umum DPP Partai Golkar hingga Ketua Bidang PP Wilayah Kaltim itu hanya bersifat pendapat hukum, dan tidak bisa dijadikan dasar melengserkan Makmur HAPK.

“Gugatan yang kami layangkan, harus dijawab dengan putusan. Bukan penjelasan hukum. Jadi enggak bisa dipakai. Saya anggap (penjelasan hukum) bungkus kacang aja itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, pihak kuasa hukum mantan Bupati Berau dua periode itu juga belum mendapat kepastian. Terkait kapan gugatan yang dilayangkan pihaknya pada akhir Juni 2021 lalu itu disidangkan oleh Mahkamah Partai Golkar. 

Baca Juga:Azis Syamsuddin Disebut Beri Dana Rp 3 Miliar ke Eks Penyidik KPK, Begini Respons MKD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini