SuaraKaltim.id - Berkas cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang diduga milik Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah beredar di dunia maya. Bahkan cek kosong tersebut memiliki nomor GN 852929 yang diterbitkan Bank Mandiri tertanggal 20 Desember 2016.
Pada cek tersebut juga terlihat, Irma Suryani telah tiga kali melakukan prosedur kliring yang dilakukan di Bank Mega. Namun, semuanya mendapatkan penolakan.
Secara berurutaan kliring itu dilakukan di Maret 2017. Tepatnya tanggal 20, 21, dan 22. Penolakan tetap menjadi jawabannya dari semua usaha yang dilakukan Irma. Dengan rincian keterangan, jika saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup.
Hal itu pun turut dibenarkan oleh kuasa hukum Irma, Jumintar Napitupulu. Ia menuturkan secara prosedural pencairan cek tahap verifikasi data telah sesuai dan tidak ada masalah saat spesimen tanda tangan Hasanuddin Mas'ud.
Baca Juga:Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman
"Cek kliring ini lintas bank, begitu dibawa ke bank mega pasti konfirmasi ke pemilik dan penerbit cek di bank mandiri. Dan ternyata itu kosong dan keluarlah penolakan artinya tanda tangan sudah sesuai," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Minggu (5/9/2021).
Selain itu pula, ia juga membeberkan ada saksi ahli yang telah menyatakan jika cek tersebut benar-benar cek kosong.
"Kalau terkait cek kosong itu sudah pernah dipastikan kepolisian ditahap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan mendatangkan saksi ahli yang dipilih penyidik dari BI (Bank Indonesia) di 2020. Dulu dalam keterangan itu ya kategorinya cek kosong. Yang jelas bukan masalah tanda tangan. Pemalsuan tanda tangan ini saya pikir enggak ada kaitannya karena mekanisme itu udah lewat," jelasnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, pihak Hasanuddin Mas'ud membantah yang bertanda tangan di dalam cek itu bukanlah pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.
"Ini masalah cek kosong bukan pemalsuan (tanda tangan). Kalau memang ini masalah tanda tangan ada enggak di awal mereka (Hasanuddin Masud dan Nurfadiah) komplain dengan pihak bank. Karena prosedur administrasi pencairan sudah selesai dilakukan. Makanya ada informasi jika saldo itu tidak mencukupi. Kalau ini masalahnya tanda tangan, dari awal kliring pasti sudah invalid," bebernya.
Baca Juga:Kasus Cek Kosong Rp 1 Miliar Eks Bupati, Terdakwa Tolak Tuntutan 2 Tahun Bui
Dalam pemeriksaan tim penyidik Polresta Samarinda, saksi ahli BI menerangkan sesuai ketentuan Pasal Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) untuk tenggat waktu pengunjukan cek adalah 70 hari. Terhitung sejak waktu penerbitannya.
Dengan demikian, kondisi 1 lembar cek Bank Mandiri Samarinda bernomor GN 852929 tanggal 20 Desember 2016 masih berlaku untuk dapat dicairkan ke bank. Sehingga, cek tersebut dapat dikategorikan cek kosong.
"Dilanjutkannya penyidikan ke Puslabfor ini sebetulnya memperlambat proses hukum, tapi ya bagaimana pun kami tetap menghormati prosesnya dan mengikuti semua prosedurnya," tambahnya.
Disinggung lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan di Mapolresta Samarinda terkait laporan kliennya, Jumintar mengatakan pada hari Rabu 1 September kemarin, tim penyidik mengundang kedua belah pihak guna mengkonfirmasi keterangan Irma Suryani dengan Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah.
"Sebenarnya konfrontir itu tidak begitu penting tapi kalau perlu ya kami penuhi. Memang diundang kemarin. Tapi ibu (Irma Suryani) berhalangan karena saat itu sedang mendampingi suami tugas di Jakarta. Bukan kami mangkir atau takut. Enggak sama sekali. Kalau ibu sudah di Samarinda pasti akan kami penuhi," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah, Saud Purba menerangkan persoalan cek kosong ini masih seperti sebelumnya. Ia menegaskan kliennya tak pernah bertanda tangan dan tak pernah mendapatkan konfirmasi pihak bank terkait proses kliring yang dilakukan Irma Suryani.
"Kalau saldo kosong (tidak mencukupi) sebetulnya persoalan yang biasa. Justru yang menjadi pertanyaan ini ada dua, bapak (Hasanuddin Masud) tidak pernah merasa mengeluarkan cek dan yang kedua tidak pernah ada di telpon pihak bank terkait konfirmasi kliringnya," lugasnya.
Ia menjelaskan, dalam aduan cek kosong ini mengenai spesimen tanda tangan kliennya dan keberadaan cek tersebut di tangan Irma Suryani, justru bisa menjadi persoalan baru.
Sebab seperti yang dikatakannya, Hasanuddin Masud dengan tegas membantah tak pernah menandatangani cek senilai Rp 2,7 miliar tersebut. Apalagi menyerahkannnya secara langsung.
"Secara kasat mata mirip apa engga (tanda tangan Hasanuddin Masud). Karena klien kami tidak pernah dapat konfirmasi bank mau melakukan kliring kemudian ini jadi cek kosong. Lalu, yang jadi pertanyaan alat bukti ini (cek kosong) terkait asal-usulnya, ini jadi tugas penyidik mengungkapkan asal usul cek, tentu ini bisa jadi persoalan baru," jelasnya.
Ia menyampaikan bukti serah terima juga tidak ada. Bahkan dalam bentuk foto pun tidak ada. Mengingat isi dari cek itu bukan angka yang kecil.
"Dan juga cek itu kan Bank Mandiri kemudian dikliring di Bank Mega seharusnya ke mandiri juga. Ini ada apa sebetulnya? Kenapa kliring dilakukan di bank lain," sambungnya.
Disinggung mengenai perkembangan penyidikan, Saud Purba mengatakan di hari Rabu 1 September kemarin, kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Samarinda. Dimana agenda konfrontir keterangan terlapor dengan pelapor Irma Suryani.
Namun hal tersebut batal terlaksana.Musababnya karena Irma Suryani tak memenuhi pemanggilan dengan alasan sedang ada kegiatan di luar kota.
"Kemarin itu dijadwalkannya jam 9 pagi. Ibu (Nurfadiah) sama bapak (Hasanuddin Masud) datang. Cuman ya batal karena pelapor tidak hadir. Kalau sekarang kami menunggu aja. Kalau dipanggil lagi yang jelas bapak sama ibu siap," pungkasnya.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian