Berkas Cek Kosong Beredar Di Dunia Maya, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Pada cek tersebut juga terlihat, Irma Suryani telah tiga kali melakukan prosedur kliring yang dilakukan di Bank Mega.

Denada S Putri
Minggu, 05 September 2021 | 14:09 WIB
Berkas Cek Kosong Beredar Di Dunia Maya, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Tangkapan layar cek kosong Hasanuddin Mas'ud-Istri beredar di dunia maya. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Berkas cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang diduga milik Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah beredar di dunia maya. Bahkan cek kosong tersebut memiliki nomor GN 852929 yang diterbitkan Bank Mandiri tertanggal 20 Desember 2016.

Pada cek tersebut juga terlihat, Irma Suryani telah tiga kali melakukan prosedur kliring yang dilakukan di Bank Mega. Namun, semuanya mendapatkan penolakan.

Secara berurutaan kliring itu dilakukan di Maret 2017. Tepatnya tanggal 20, 21, dan 22. Penolakan tetap menjadi jawabannya dari semua usaha yang dilakukan Irma. Dengan rincian keterangan, jika saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup.

Hal itu pun turut dibenarkan oleh kuasa hukum Irma, Jumintar Napitupulu. Ia menuturkan secara prosedural pencairan cek tahap verifikasi data telah sesuai dan tidak ada masalah saat spesimen tanda tangan Hasanuddin Mas'ud.

Baca Juga:Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman

"Cek kliring ini lintas bank, begitu dibawa ke  bank mega pasti konfirmasi ke pemilik dan penerbit cek di bank mandiri. Dan ternyata itu kosong dan keluarlah penolakan artinya tanda tangan sudah sesuai," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Minggu (5/9/2021).

Skandal kasus cek kosong Irma Suryani dan Hasanuddin Masud. [Istimewa]
Skandal kasus cek kosong Irma Suryani dan Hasanuddin Masud. [Istimewa]

Selain itu pula, ia juga membeberkan ada saksi ahli yang telah menyatakan jika cek tersebut benar-benar cek kosong.

"Kalau terkait cek kosong itu sudah pernah dipastikan kepolisian ditahap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan mendatangkan saksi ahli yang dipilih penyidik dari BI (Bank Indonesia) di 2020. Dulu dalam keterangan itu ya kategorinya cek kosong. Yang jelas bukan masalah tanda tangan. Pemalsuan tanda tangan ini saya pikir enggak ada kaitannya karena mekanisme itu udah lewat," jelasnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, pihak Hasanuddin Mas'ud membantah yang bertanda tangan di dalam cek itu bukanlah pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.

"Ini masalah cek kosong bukan pemalsuan (tanda tangan). Kalau memang ini masalah tanda tangan ada enggak di awal mereka (Hasanuddin Masud dan Nurfadiah) komplain dengan pihak bank. Karena prosedur administrasi pencairan sudah selesai dilakukan. Makanya ada informasi jika saldo itu tidak mencukupi. Kalau ini masalahnya tanda tangan, dari awal kliring pasti sudah invalid," bebernya.

Baca Juga:Kasus Cek Kosong Rp 1 Miliar Eks Bupati, Terdakwa Tolak Tuntutan 2 Tahun Bui

Dalam pemeriksaan tim penyidik Polresta Samarinda, saksi ahli BI menerangkan sesuai ketentuan Pasal Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) untuk tenggat waktu pengunjukan cek adalah 70 hari. Terhitung sejak waktu penerbitannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini