Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman

Hasanuddin Masud berbalik melaporkan Irma di Polda Kaltim.

Denada S Putri
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman
Skandal kasus cek kosong Irma Suryani dan Hasanuddin Masud. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Konflik Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud-Nurfadiah rupanya terus bergulir. Usai Irma Suryani melaporkan Hasanuddin Masud atas dugaan cek kosong, kini Hasanuddin Masud berbalik melaporkan Irma di Polda Kaltim.

Dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Hasanuddin Masud, Saud Purba membenarkan soal kliennya yang sudah melaporkan Irma ke Polda Kaltim atas dugaan perampasan sejumlah barang berharga yang disertai pengancaman.

"Iya kami sudah laporan di Polda Kaltim. ada beberapa poin pelaporan, tapi ini berfokus pada dua dugaan yakni pemerasan dan pengancaman," jelasnya, Jumat (27/8/2021).

Ia melanjutkan, dilaporkannya Irma lantaran sejumlah barang berharga seperti sertifikat tanah, rumah dan BPKB mobil yang berada di tangan terlapor.

Baca Juga:Pemeriksaan Hasanuddin Masud dan Istri Lagi-lagi Tertunda, Mau Sampe Kapan Pak Ditundanya?

"Sertifikat itu (tanah dan bangunan) ada sekitar tujuh buah beserta BPKB kendaraan (mobil)," imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun, total aset berharga Hasanuddin Masud-Nurfadiah yang berada di tangan Irma senilai Rp 16.655.000.000.

Disinggung mengenai apakah laporan yang dilayangkan Hamas kepada Irma hanya untuk mengalihkan isu, dengan tegas dirinya membantah itu.

Ia bahkan memaparkan, pelaporan pertama kliennya itu dilakukan pada Juli 2020 silam. Setalah setahun berjalan, penyidik Polda Kaltim melakukan peningkatan berkas perkara pada Senin (23/8/2021) lalu, dengan nomor surat STPL/77/VIII/2021/SPKT III menjadi laporan resmi kepolisian. Dengan dugaan Irma telah melakukan pemerasan dan perampasan sesuai Pasal 369 dan 368 KUHP.

"Jadi peningkatan laporan ini sesuai dengan arahan kepolisian yang telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dan Senin kemarin (23/8/2021) saya menemani ibu (Nurfadiah) ke Polda terkait peningkatan laporan itu," beber Saud.

Baca Juga:Makin Alot, Fraksi Golkar DPRD Kaltim Tanggapi Kasus Dugaan Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud

Ia mengatakan lagi, saat ini masih ada sejumlah saksi dari kubu Nurfadiah yang sudah diambil keterangannya oleh penyidik Polda Kaltim terkait pelaporannya.

"Ada beberap saksi dari kami yang diperiksa terkait laporan itu. Pertama Pak Sapto (Sapto Setyo Pramono Anggota DPRD Kaltim), kemudian Pak Tio (Lidya Listiono, Anggota DPRD Kaltim), serta satu orang satpam di rumah, satu orang staf kantor dan dua orang keluarga ibu (Nurfadiah)," ungkapnya.

Ia merincikan, Sapto dijadikan sebagai saksi kunci. Sebab ia mengetahui benar jika aset-aset berharga milik Hamas-Nurfadiah berada di tangan Irma Suryani.

Kuasa Hukum Hasanuddin Masud-Nurfadiah, Saud Purba. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]
Kuasa Hukum Hasanuddin Masud-Nurfadiah, Saud Purba. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

"Kan beliau ini (Sapto) berteman dengan ibu Irma. Kalau tidak salah saat beliau ke rumah ibu Irma, beliau diperlihatkan surat-surat berharga itu. Dan nomor surat-surat itu sudah kami pastikan milik bapak dan ibu," tegasnya.

Ia menjelaskan, Irma melakukan pemerasan dan pengancaman tersebut saat berada dikediaman Hasanuddin Masud di komplek perumahan Pondok Alam Indah, Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Selain itu, Saud juga merinci poin terlaporkannya Irma di Polda Kaltim.

"Jadi saat itu ibu Irma ini datang ke rumah (Nurfadiah). Kemudian dia itu langsung membuka brangkas yang kondisinya memang tidak terkunci karena ada kerusakan pada pin-nya," urainya.

Tak tinggal diam, ia menceritakan saat itu kliennya Nurfadiah sontak menanyakan tindakan Irma.

"Sempat ditanya sama ibu (Nurfadiah) kenapa diambil. Dijawab (Irma Suryani) karena kamu (Nurfadiah) ada utang. Dan dijawab lagi, harusnya jangan ambil barang dong. Terus diancam (Irma Suryani) kalau engga terima nanti saya laporkan kamu ke saudara-saudara mu (karena punya utang). Ya untuk selevel itu ya malu-lah. Jadi posisinya itu di bawah ancaman," katanya.

Sejatinya, piutang antara Irma dan Nurfadiah telah diselesaikan. Keduanya diketahui sempat menjalani hubungan bisnis menjual tas branded dan sejumlah perhiasan.

"Kalau masalah utang itu sebetulnya cuman satu aja. Dan itu sudah dibayarkan ada bukti rekening korannya. Kalau utang (solar laut) itu engga ada, ya utangnya cuman satu itu aja," tekan Saud.

Sekali lagi ia pun menegaskan, jika jalinan bisnis antar keduanya hanya pada penjualan tas branded, dan sejumlah perhiasan.

"Bukan sukarela lah menyerahkan itu. Analoginya gini kalau misalnya abang punya utang Rp 10 juta terus surat berharga diambil padahal abang sudah bayar, masa itu disebut sukarela?," tanyanya mengibaratkan.

Ditanya langkah ke depan apa, ia pun menjawab saat ini ia hanya tinggal menunggu proses kepolisian. Baik dalam berkas terlapornya Irma Suryani di Polda Kaltim, maupun dilaporkannya Hasanuddin Masud dan Nurfadiah di Mapolresta Samarinda.

"Sekarang kami tinggal menunggu aja. Karena semua sudah kami penuhi. Bolanya sekarang ada ditangan penyidik," imbuhnya.

Tudingan untuk Irma Suryani hanya omong kosong

Sementara itu, kuasa hukum dari Irma Suryani, Jumintar Napitupulu menyatakan, tudingan yang dituduhkan oleh kliennya yang telah melakukan pemerasan dan pengancaman hanya omong kosong.

Pasalnya, Jumintar menegaskan kliennya tidak pernah melakukan apa yang telah ditudingkan kubu Hasanuddin Masud-Nurfadiah tersebut.

"Klien kami tidak pernah melakukan pemerasan dan pengancaman itu. Karena bukan begitu kenyataannya, tapi yang ada bahwa suraty-surat berharga itu murni diantar oleh yang bersangkutan (Nurfadiah) ke rumah ibu Irma di Jalan Milono," lugasnya.

Bahkan menurutnya, keberadaan surat berharga ditangan kliennya itu karena diantar langsung oleh Nurfadiah. Pengantaran itu tanpa didampingi sang suami.

"Yang disampaikan ke saya pada saat itu, ibu Nurfadiah bilang (kepada Irma Suryani) pegang saja ini kak Irma (sertifikat dan BPKB) kalau sudah ada uang nanti saya bayar (utang) baru saya ambil kembali itu (sertifikat dan BPKB)," jelasnya.

Sementara itu, ia juga menyikapi kronologis yang diberikan kubu Hasanuddin Masud-Nurfadiah soal kliennya mendatangi kediaman rival dan langsung melakukan pengambilan paksa surat berharga tersebut.

"Kalau memang begitu ada kah saksi yang bisa membuktikan itu semua," imbuhnya.

Meski memiliki surat berharga milik Hasanuddin Masud-Nurfadiah yang ditotal senilai Rp 16 miliar lebih. Namun, hal itu dirasa tidak berguna. Lantaran, tak ada kuasa bagi kliennya untuk menguangkan surat berharga tersebut.

Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupul [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]
Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupul [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

Selain itu, menyikapi surat laporan resmi kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah di Polda Kaltim, Jumintar sedikit pun tak merasa gentar.

"Surat-surat itu juga tak ada kuasa klien kami untuk menjualnya jadi percuma saja tidak ada gunanya itu surat-surat di klien kami.

Bahkan diterangkannya, di April 2021 kemarin, kliennya bertandang ke kantor Polda Kaltim untuk memberikan keterangan awal terkait pelaporannya.

"Sudah, kami pernah dipanggil. Dan pada saat itu pelaporannya masih ditahap penyelidikan awal yah. Saya waktu itu mendampingi ibu dan satu orang saksi dari kami yang bernama pak Kamal untuk memberi keterangan kepada penyidik," urainya.

Pertanyaan penyidik kepolisian saat itu, disebut masih berkutat pada pembuktian laporan awal pihak Hasanuddin Masud-Nurfadiah. Akan tetapi, ia menegaskan jika pemerasan dan pengancaman itu tidak benar adanya.

Justru, dirinya memiliki tanda tanya besar terkait laporan kubu lawannya tersebut. Pertanyaan yang timbul dibenaknya yakni, kenapa dilaporkannya Irma Suryani baru menyeruak setelah lebih dulu Hasanuddin Masud-Nurfadiah dilaporkan perihal cek kosong di Satreskrim Polresta Samarinda.

"Dan yang menjadi pertanyaan kami adalah kenapa baru belakangan muncul laporan itu? Kalau memang ada tuduhan perampasan dan pengancaman itu benar adanya, kenapa tidak dilaporkan lebih dulu? Karena itu pidananya lebih jelas. Kenapa harus ada laporan kami dulu baru ada itu. Kalau sekarang ya posisinya kami menunggu dan siap saja menindaklanjuti berkas yang ada di kepolisian," tandasnya.

Sementara itu, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo belum mengetahui persis berkas terlapornya Irma Suryani tersebut.

"Pelapornya siapa? Oh itu nanti saya cek dulu ya ke bagian Ditreskrimum (Polda Kaltim) karena ini terkait pengancaman dan pemerasan. Kalau sudah ada perkembangannya nanti kami sampaikan kembali," pungkasnya.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini