![Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupul [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/27/45996-kuasa-hukum-irma-suryani-jumintar-napitupul-suaracomapriskian-tauda-parulian.jpg)
Dengan demikian, kondisi 1 lembar cek Bank Mandiri Samarinda bernomor GN 852929 tanggal 20 Desember 2016 masih berlaku untuk dapat dicairkan ke bank. Sehingga, cek tersebut dapat dikategorikan cek kosong.
"Dilanjutkannya penyidikan ke Puslabfor ini sebetulnya memperlambat proses hukum, tapi ya bagaimana pun kami tetap menghormati prosesnya dan mengikuti semua prosedurnya," tambahnya.
Disinggung lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan di Mapolresta Samarinda terkait laporan kliennya, Jumintar mengatakan pada hari Rabu 1 September kemarin, tim penyidik mengundang kedua belah pihak guna mengkonfirmasi keterangan Irma Suryani dengan Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah.
"Sebenarnya konfrontir itu tidak begitu penting tapi kalau perlu ya kami penuhi. Memang diundang kemarin. Tapi ibu (Irma Suryani) berhalangan karena saat itu sedang mendampingi suami tugas di Jakarta. Bukan kami mangkir atau takut. Enggak sama sekali. Kalau ibu sudah di Samarinda pasti akan kami penuhi," tegasnya.
Baca Juga:Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah, Saud Purba menerangkan persoalan cek kosong ini masih seperti sebelumnya. Ia menegaskan kliennya tak pernah bertanda tangan dan tak pernah mendapatkan konfirmasi pihak bank terkait proses kliring yang dilakukan Irma Suryani.
![Kuasa Hukum Hasanuddin Masud-Nurfadiah, Saud Purba. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/27/16129-kuasa-hukum-hasanuddin-masud-nurfadiah-saud-purba-suaracomapriskian-tauda-parulian.jpg)
"Kalau saldo kosong (tidak mencukupi) sebetulnya persoalan yang biasa. Justru yang menjadi pertanyaan ini ada dua, bapak (Hasanuddin Masud) tidak pernah merasa mengeluarkan cek dan yang kedua tidak pernah ada di telpon pihak bank terkait konfirmasi kliringnya," lugasnya.
Ia menjelaskan, dalam aduan cek kosong ini mengenai spesimen tanda tangan kliennya dan keberadaan cek tersebut di tangan Irma Suryani, justru bisa menjadi persoalan baru.
Sebab seperti yang dikatakannya, Hasanuddin Masud dengan tegas membantah tak pernah menandatangani cek senilai Rp 2,7 miliar tersebut. Apalagi menyerahkannnya secara langsung.
"Secara kasat mata mirip apa engga (tanda tangan Hasanuddin Masud). Karena klien kami tidak pernah dapat konfirmasi bank mau melakukan kliring kemudian ini jadi cek kosong. Lalu, yang jadi pertanyaan alat bukti ini (cek kosong) terkait asal-usulnya, ini jadi tugas penyidik mengungkapkan asal usul cek, tentu ini bisa jadi persoalan baru," jelasnya.
Baca Juga:Kasus Cek Kosong Rp 1 Miliar Eks Bupati, Terdakwa Tolak Tuntutan 2 Tahun Bui
Ia menyampaikan bukti serah terima juga tidak ada. Bahkan dalam bentuk foto pun tidak ada. Mengingat isi dari cek itu bukan angka yang kecil.