Pemerintah India Bersiap Mengganti Suara Klakson Kendaraan dengan Instrumen Suling

Rencana itu telah disampaikan Menteri Transportasi India Nitin Gadkari.

Denada S Putri
Selasa, 07 September 2021 | 23:00 WIB
Pemerintah India Bersiap Mengganti Suara Klakson Kendaraan dengan Instrumen Suling
Ilustrasi klakson kendaraan. (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Pemerintah India kini tengah mengurus rencana baru. Yakni mengganti suara klakson kendaraan menjadi suara alat musik seperti suling. Alasannya, karena bagi pemerintah tersebut suara klakson merupakan polusi udara yang harus dikurangi.

Mengutip dari Suara.com, Selasa (7/9/2021), rencana itu telah disampaikan Menteri Transportasi India Nitin Gadkari.

Ia mengungkapkan, kini pihaknya masih berupaya megubah suara klakson. Berawal dari ketidaksengajaannya atas suara klakson.

"Saya tinggal di lantai 11 di Nagpur. Saya melakukan pranayama selama 1 jam setiap pagi. Tapi suara klakson mengganggu keheningan pagi," bebernya.

Baca Juga:Dinilai Terlalu Berisik, Suara Klakson Bakal Diganti dengan Bunyi Suling di Negara Ini

Tak hanya itu, baginya jika suara klakson kendaraan roda empat di India harus berganti menjadi instrumen, maa penggunaannta harus sesuai dengan fungsinya.

"Suara instrumen seperti tabla, perkusi, biola, terompet, suling harus didengar dari klakson," katanya.

Berdasarkan laporan Lokmat, jika pemerintah menyetujui hal tersebut, suara klakson kendaraan bisa bersuara seperti alat musik di negeri itu.

Dari fakta yang disampaikan, suara klakson menjadi penyebab polusi udara di negara yang terkenal dengan budaya Bollywoddnya ini. Bahkan, tak ada zona membunyikan klakson di seluruh daerah negara tersebut.

Kebanyakan para pengemudi mobil dan motor di sana juga dianggap tak mengikuti peraturan yang berlaku saat membunyikan klakson.

Baca Juga:Melihat Lagi Kampung Halaman yang Ditinggal 73 Tahun Lewat Virtual Reality

Menurut aturan yang berlaku di sana, kenyaringan maksimum bunyi klakson kendaraan baik mobil atau motor tak boleh melebihi 112 dB. Di Kerala, polisi sekarang dipersenjatai dengan pengukur suara canggih yang mampu digunakan untuk mengukur kerasnya klakson.

Jika klakson kendaraan lebih keras dari batas yang diizinkan, polisi akan mengeluarkan challan atau tilang kepada pengendara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak