SuaraKaltim.id - Perdebatan panjang soal pemblokiran yang berujung pada pembangunan tembok setinggi 2 meter akhirnya sampai ke kantor Lurah Batu Ampar, Balikpapan Utara. Pemilik tanah tersebut ialah almarhum Hasan, dimana ia memiliki ahli waris bernama Rusdi.
Saat di kantor lurah, Rusdi dengan tegas menyampaikan agar tak ada lagi pihak yang berkeluh kesah lewat media sosial (Medsos) terkait penutupan jalan di rumah warga kawasan RT 5, Batu Ampar, Balikpapan Utara. Pasalnya, aksi penutupan tersebut menimbulkan keriuhan di medsos.
Ia bahkan mengatakan, jika ada informasi di medsos yang memuat kabar tersebut dengan nuansa pencemaran nama baik, hoaks dan provokasi, pihaknya akan melaporkan ke polisi dengan ancaman menggunakan undang-undang ITE. Ia menegaskan pembongkaran tembok itu, akan dilakukan atau tidak asal sudah ada keputusan hukum yang sah.
“Ini jadi mediasi terakhir kita. Ini negara hukum silahkan laporkan ke Polsek. Gak usah di medsos. Ribut di medsos tolong dihentikan kalau masih dilanjutkan ada pencemaran nama baik, hoaks, provokasi. Saya tegas kan disini akan laporkan secara hukum UU ITE. Kita negara hukum, kalau kami salah dibuktikan di pengadilan itu di bongkar silakan tapi hormati kami,” tegas Rusdi saat pertemuan mediasi di kantor Kelurahan Batu Ampar, Rabu siang (8/9/2021) melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.
Baca Juga:Mural Mirip Jokowi Hiasi Tembok di Kebagusan, Tak Lama Langsung Dihapus
Ia menegaskan pula, ibunya yang bernama Sarah kini tinggal di Bontang. Ia mengaku sang ibu secara lisan tak pernah menyampaikan jalan itu dihibahkan.
“Orang tua hibahkan lisan disaksikan Ibu. Ibu masih hidup, tidak pernah hibahkan itu. Bapak saya orang terpelajar bukan awam. Pemimpin perusahaan ekspedisi legalitas diutamakan,” jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan, jalan tersebut bukan jalan umum dan bukan diperuntukan sebagai jalan umum. Soal semenisasi dari pemerintah kota, dirinya dengan lugas mengatakan hal itu tak pernah ada izin darinya. Atau pun keluarga.
“Semenisasi RT minta izin tapi kami bilang jangan pak ini bukan jalan umum nanti bermasalah. Tapi ini kok disemen, ini hak kami. Makanya kami tak setuju disemen,” tegasnya.
Sementara Suhartini mewakili orang tuanya Joni, menjelaskan kronologi detailnya secara rinci. Ayahnya merupakan pekerja dari almarhum Hasan si pemilik lahan. Dahulu, Hasan pernah menjual 390 meter tanah tersebut kepada Joni, tepatnya di 1993 lalu.
Baca Juga:Penampakan Mural Mirip Jokowi DIgambar di Tembok Tempat Pembuangan Rongsok
Tak hanya itu, dia juga mengklaim bahwa tanah itu sudah dihibahkan. Untuk diketahui rumah ayah Suhartini berada di bagian belakang, berbatasan dengan tempat penampungan air secara alami dan bagian sampingnya merupakan jurang.
- 1
- 2