Yey! Bioskop Kembali Dibuka untuk Daerah PPKM Level 3 dan 2, Ini Syaratnya

Hal itu disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan. Ia menjelaskan setiap orang yang ingin menonton di bioskop, kini harus sudah divaksin.

Denada S Putri
Senin, 13 September 2021 | 21:08 WIB
Yey! Bioskop Kembali Dibuka untuk Daerah PPKM Level 3 dan 2, Ini Syaratnya
Bioskop CGV Samarinda. [Suara.com/Denada S Putri]

SuaraKaltim.id - Pemerintah pusat akan kembali membuka bioskop pada pekan ini. Akan tetapi, aturan tersebut hanya berlaku pada daerah dengan status peraturat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2.

Hal itu disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan. Ia menjelaskan setiap orang yang ingin menonton di bioskop, kini harus sudah divaksin, dan membuktikan hal tersebut dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," kata Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu, melansir dari Suara.com, Senin (13/9/2021).

Pembukaan bioskop bisa dilakukan dengan syarat kapasitas maksimal hanya 50 persen untuk kota-kota dengan status PPKM level 3 dan 2.

Baca Juga:Pemerintah Izinkan Bioskop Buka di Daerah PPKM Level 3 dan 2

Walaupun sudah banyak pelonggaran dibebarapa wilayah, ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terlalu bereuforia yang berlebihan. Tak luput, dirinya mengatakan masyarakat harus tetap menaati protokol kesehatan (Prokes) dengan baik dan benar.

"Ingat kemarin kita sudah kena Covid-19 varian alpha, sekarang kita menghadapi varian delta yang lebih dahsyat," tegasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia akan tetap menerapkan PPKM berbasis level. Hingga situasi pandemi Covid-19 benar-benar mereda.

Pada pekan ini Bali turun ke level 3, sehingga hanya tersisa 3 kabupaten/kota yang masih berstatus PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) itu menyebut aturan detail dan daftar status PPKM daerah di Jawa Bali dapat dilihat dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:Jember PPKM Level 1, Bupati: Prokes Tidak Boleh Kendor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak