Berkelit Langgar Adat, Kapal Pengangkut Kayu di Kukar Diperas Preman

Korban harus membayar dua persen dari nilai penjualan kayu tersebut yakni Rp 175 juta.

Denada S Putri
Rabu, 15 September 2021 | 18:49 WIB
Berkelit Langgar Adat, Kapal Pengangkut Kayu di Kukar Diperas Preman
Dikrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi saat press rilis, Rabu (15/9/2021). [inibalikpapan.com]

Aksi yang dilakukan kelompok preman tersebut bukanlah kali pertama melainkan telah berulang kali, mengetahui hal tersebut Subandi geram dengan apa yang dilakukan para pelaku, sesuai instruksi Kapolri pihaknya akan terus melakukan pendindakan tegas terhadap aksi premanisme.

“Bukan sekali dua kali tapi sudah sering, sehingga dalam menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif, kami lakukan penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Terkait barang bukti berupa kain merah yang digunakan sebagai alasan hukum denda adat, Subandi mengatakan bahwa hal tersebut dari kecamata hukum dinilai sebagai perbuatan pengancaman.

“Kalau keluar katanya akan melanggar hukum adat, tapi dari aspek hukum itu termasuk aksi pemerasan dan premanisme,” pungkasnya.

Baca Juga:Panik Aksi Palak Rombongan Vaksin Viral, Petugas Dishub DKI Ancam Korban Cabut Laporan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini