Oknum Mahasiswi Pelaku Aborsi di Samarinda Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka

YR yang merupakan kekasih dan ayah biologis dari janin yang digugurkan NA, mengaku ingin bertanggung jawab atas perbuatannya, namun ditolak pihak keluarga NA.

Denada S Putri
Kamis, 23 September 2021 | 18:20 WIB
Oknum Mahasiswi Pelaku Aborsi di Samarinda Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Iptu Fahruddi mejelaskan dari hasil penyelidikan bahwa diketahui bahwa janin tersebut berusia sekitar 8 bulan dan berjenis kelamin perempuan Dan diperkirakan meninggal pada hari Senin (20/9/2021) lalu.

"Janin ini yang harusnya keluar di 9 bulan, namun di 8 bulan dipaksa keluar dengan menggunakan obat-obatan yang ditemukan di lokasi TKP," jelasnya.

Disinggung mengenai motif tersangka untuk melakuka aborsi, Perwira berpangkat Balok dua emas tersebut menambahkan bahwa si tersangka tega melakukannya lantaran malu karena hamil diluar nikah.

"Jadi si tersangka (NA) malu karena hamil diluar nikah, makanya si tersangka tega melakukan aborsi. Dan tidak ada tekanan dari pihak yang lain untuk melakukan aborsi," tandasnya.

Baca Juga:Pemindahan SMAN 10 Samarinda Ditolak

Akibat dari perbuatannya tersebut kini NA harus mendekam dijeruji besi, sesuai pasal 77A ayat 1 uu tahun 2014 tentang perubahan atas uu 23 tahun 2002, juncto pasal 342  Kuhp dengan hukuman 10 tahun penjara.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini