Wacana Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS, DKK Balikpapan: Belum Ada Pembahasan

Wacana penghapusan kelas-kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang santer beredar di media dalam beberapa waktu terakhir, direspons langsung oleh DKK Balikpapan.

Chandra Iswinarno
Minggu, 26 September 2021 | 23:33 WIB
Wacana Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS, DKK Balikpapan: Belum Ada Pembahasan
Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty. [Inibalikpapan.com]

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Kemudian berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.

Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Meski begitu, Muttaqien menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih memformulasikan iuran BPJS Kesehatan, jika nanti mulai diterapkan kelas standar. Meski begitu, dia juga belum mengetahui besaran tarif yang akan dikenankan untuk iuran BPJS tersebut.

Baca Juga:Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Syaratnya Cukup Mudah

“Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini