Tak Perlu Tunggu 3 Bulan, Penyintas Covid-19 Bisa Segera Divaksin

dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Denada S Putri
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Tak Perlu Tunggu 3 Bulan, Penyintas Covid-19 Bisa Segera Divaksin
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Balikpapan. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Bagi kamu yang sudah pernah terkonfirmasi kasus Covid-19, dalam hitungan satu bulan, kamu sudah bisa mendapatkan vaksinasi. Tak perlu menunggu waktu tiga bulan untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Terkait akan hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dari itu, disebutkan bahwa penyintas bisa divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. Kemudian di peraturan baru, yakni Surat Edaran (SE) tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung dari tingkatan keparahan penyakit.

Melansir dari Suara.com, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Baca Juga:Penambahan 60 Kasus Covid-19, Balikpapan Sumbang 1 Kasus Meninggal, 9 Daerah Zero Kasus

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” katanya dikutip dari sumber yang sama, Jumat (1/10/2021).

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Baca Juga:Dinkes Kota Tangerang: 25 Pelajar, 1 Guru dan 1 Pegawai TU Positif COVID-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini