SuaraKaltim.id - Kota Balikpapan akhirnya berada di PPKM Level 2, hal ini diketahui setelah adanya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (4/10/2021) dan ditujukan kepada para gubernur dan wali kota bupati se-Indonesia.
Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Dalam instruksi tersebut tertulis jika ada beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim) yang berada di level 2 dan level 3, untuk yang berada di level 2 yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.
Sedangkan yang berada di level 3 yakni Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dan Kota Bontang.
Baca Juga:Potret 5 Artis Liburan di Labuan Bajo Sejak PPKM Dilonggarkan, Sewa Kapal sampai Diving
“Alhamdulillah Kota Balikpapan ditetapkan Level 2, Terima kasih atas kerjasama dan kerja keras semuanya, Semoga Allah SWT senantiasa menetapkan kita dalam kondisi sehat dan terbebas dari pandemi ini. Aamiin,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan di grup WA bersama media, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2021).
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada hari ini sampai dengan 18 Oktober 2021.