Sementara itu, Ponidi mengaku bahwa dirinya nekat mencuri kembali lantaran bingung tak memiliki pekerjaan setelah keluar dari balik jeruji besi. Meresa terhimpit persoalan ekonomi, Ponidi akhirnya memilih jalan pintas dan kembali melakukan aksi curanmor.
"Bingung saya mau cari kerjaan apa pas sudah keluar dari penjara, uang ini juga buat makan sama rokok aja,” jelas Ponidi.
Ruslan yang membantu Ponidi menjual motor curian mengaku kasihan dengan kerabatnya itu. Pasalnya, setelah istri Ponidi meninggal keluar dari penjara menjadi pengangguran, Ponidi kerap terlihat tak bersemangat sebab tak memiliki penghasilan.
"Iya saya tau itu motor curian. Kasian aja pak liat dia lemas terus di kamar engga ada penghasilan. Saya bantu jual juga engga ngambil (untung) banyak. Cuman Rp100-300 ribu aja," beber Ruslan
Baca Juga:Identifikasi lewat CCTV, Polres Bantul Tangkap Pencuri Motor dan Penadah
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berbeda. Ponidi selaku eksekutor disangkakan Pasal 362 KUHP dan Ruslan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian